GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap bertempat di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Senin (19/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H. mengungkapkan Kejari Gianyar antara lain memusnahkan barang bukti 164,92 gram shabu dan 20,08 gram ganja.
Diungkapkannya, barang bukti narkotika yang dimunahkan berasal dari 25 perkara. Ini dengan jumlah barang bukti jenis shabu sebanyak 204 paket dengan berat keseluruhan 164,92 gram netto, kemudian ganja sebanyak 4 paket dengan berat 20,08 gram netto.
Agus Wirawan menjelaskan 2 perkara yang berasal dari tindak pidana minyak dan gas bumi. Sebanyak 14 unit handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Dipaparkannya, barang-bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah serta telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari bulan Nopember tahun 2022. Di mana barang bukti terbanyak berupa narkotika jenis shabu sebanyak 164,92 gram milik terpidana Kadek Edi Sugiastra dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 2 Milyar subsidair 6 bulan penjara.
Agus Wirawan Eko Saputro menegaskan pemusnahan barang bukti ini melibatkan instansi terkait sebagai bentuk transparansi. “Ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat, baik dari Kejaksaan maupun dari luar Kejaksaan,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Kapolres Gianyar diwakili Kaurmintu Sat Narkoba Polres Gianyar Aiptu Ketut Suhardika, Dandim 1616/Gianyar diwakili Pasi Intel Lettu Cpl. I Nyoman Prajana, Karutan Negeri Kelas IIB Gianyar diwakili Kepala Kesatuan Pengamanan I Wayan Mertawan, Kepala BNN Kabupaten Gianyar diwakili Kasi Rehab Nyoman Ari Prasetya, Danyon Zipur 18/YKR diwakili Pasi Intel Lettu Ariel Dian Prasetya. (Wirnaya/Balipost)