Pihak kejaksaan saat melakukan pemeriksaan saksi. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyidik Kejari Klungkung kian gencar mengungkap fakta-fakta dibalik adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan di SMKN 1 Klungkung. Bahkan, sebanyak 25 orang saksi sudah menjalani pemeriksaan penyelidik Kejari Klungkung, sejak laporan masalah ini masuk ke Kejari Klungkung.

Dari hasil pemeriksaan itu, terungkap bahwa bentuk penyimpangan yang dimaksud diduga adanya pendanaan ganda dalam satu kegiatan. Yakni melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dana komite sekolah.

Baca juga:  Periksa Belasan Saksi, Kejaksaan Dalami Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Pendidikan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung I Putu Iskadi Kekeran, didampingi Kasi Intel I Nyoman Triarta Kurniawan, Senin (19/6) menyampaikan sudah ada puluhan saksi yang diperiksa pihak kejaksaan, termasuk kepala sekolah setempat. Penanganan kasus ini dilakukan sangat hati-hati, apakah penyelidikan ini mengarah memang murni dugaan tindak pidana atau persoalan administrasi saja.

Namun, pada prinsipnya, pemanfaatan dana BOS tentu harus memberi manfaat kepada siswa, bukan untuk hal lain. Sehingga penanganan kasus ini menjadi prioritas untuk dikebut, hingga pemeriksaan saksi-saksi dilakukan sampai malam hari.

Baca juga:  Tanpa Kantongi Izin, Banyak Bukit Dikeruk untuk Tambal Lahan Kawasan PKB

Sejak adanya laporan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan SMKN 1 Klungkung, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung sudah menunjukkan keseriusannya dengan melakukan pendalaman kembali terhadap laporan tersebut. Tim Pidsus Kejari Klungkung akan terus memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya, yang diduga ada kaitannya dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana ini.

Kekeran menambahkan, dugaan penyalahgunaan dana pendidikan di SMKN 1 Klungkung, merupakan laporan masyarakat dengan pemeriksaan dana BOS dari tahun 2020, 2021 dan 2022. Dugaan penyalahgunaan yang dimaksud, yakni adanya pengganggaran dobel dalam satu kegiatan di sekolah tersebut. “Satu kegiatan, pendanaannya bisa dua. Satu dari dana BOS, satu lagi dari dana komite yang dikelola sekolah. Namun, objek atau hasil kegiatan cuma satu yang ada,” imbuh Kekeran. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Terpidana Korupsi Bersaksi Kasus LPD
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *