PS Kanit Unit 1 Subdit III (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bali, AKP I Nyoman Sarka menjelaskan kasus korupsi melibatkan seorang programmer. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali mengembangkan kasus korupsi LPD Kapal, Mengwi. Alhasil penyidik penetapan seorang programmer, Martinus Baha (56) jadi tersangka kasus tersebut.

Pasalnya Martinus minta bayaran Rp 200 juta dari Kepala LPD, I Made Ladra. Ia mengklaim bisa membuat program di LPD Desa Adat Kapal supaya kredit terlihat tidak bermasalah. Padahal sejak awal 2014 banyak kredit yang bermasalah atau masuk dalam kriteria macet.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi PS Kanit Unit 1 Subdit III (Tipidkor) Ditreskrimsus, AKP I Nyoman Sarka, Selasa (20/6) menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan para tersangka kasus LPD Kapal yang sudah inkrah. “Tersangka yang sudah incraht yaitu Ketua LPD, tiga orang pengawasan dan lima orang kolektor,” kata AKP Sarka.

Baca juga:  Desa Adat Kapal Gelar "Perang Ketupat"

Menurut Sarka saat mendampingi Wadir Reskrimsus AKBP Ranefli Dian Candra, adanya permintaan I Made Ladra selaku Kepala LPD saat itu, pada awal 2014 ke Martinus untuk membuat program kredit supaya tidak terlihat bermasalah. Padahal faktanya banyak kredit yang bermasalah atau masuk dalam kriteria macet.

Atas permintaan tersebut, Martinus merubah parameter tingkat kolektibilitas kredit dari yang kurang lancar menjadi lancar. Termasuk kredit macet diubah menjadi lancar.

Baca juga:  Kolektor LPD Kapal Dihukum Bervariasi, 1 Sampai 7 Tahun

Parameter tingkat kolektibilitas kredit dari yang normal untuk kredit lancar 1 sampai 3 kali, diubah menjadi sampai 6 kali. Sedangkan untuk kredit kurang lancar diubah menjadi diatas 6 kali sebelum jatuh tempo.

Sementara untuk kolektibilitas diragukan, dari kredit yang jatuh tempo dan belum lunas 6 bulan, diubah menjadi 1 tahun. Data-data yang dibuat dalam program tersebut muncul dalam laporan harian, laporan bulanan, dan juga dalam laporan tahunan (2014) serta pada tahun berjalan.

Baca juga:  Mohon Kesejahteraan, Desa Adat Kapal Gelar Aci Tabuh Rah Pengangon

Pelaku juga dilibatkan dalam pembuatan rekening fiktif, tabungan fiktif, mengaktifkan kembali deposito yang sudah ditutup atau ditarik. “Perbuatan yang bersangkutan (Martinus) selaku programer LPD Desa Adat Kapal secara aktif bersama sama Kepala LPD terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan sejak tahun 2014 sampai 2016,” ujarnya.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, akibat perbuatan tersangka Martinus dengan kepala LPD saat itu, mengakibatkan kerugian pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kapal Rp 15.352.059.425. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *