Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster meminta prajuru majelis desa adat (MDA) provinsi, kabupaten/kota se-Bali kompak menjaga Bali, baik itu alam, manusia, dan kebudayaannya sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Untuk itu, kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajuru MDA Bali Tahun 2023 yang berlangsung, Selasa (20/6) diharapkan mampu membentuk organisasi desa adat yang kuat dengan memiliki pelaksanaan dan fungsi yang harus dijalankan oleh Prajuru MDA.

Permintaan tersebut disampaikan langsung dihadapan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, dan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra dalam kegiatan Diklat Prajuru MDA Bali Tahun 2023 di Harris Hotel, Sunset Road, Badung. Prajuru MDA se-Bali menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Karena begitu menjadi Gubernur Bali, desa adat yang pertama kali dijadikan Wayan Koster sebagai program prioritas dalam pembangunan Bali yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Serta diiringi dengan terbangunnya Kantor MDA Provinsi Bali di tanah Pemerintah Provinsi Bali berlantai 3 hingga Kantor MDA Kabupaten/Kota se-Bali tanpa menggunakan dana APBD, namun dibantu melalui Corporate Social Responsibility (CSR) (kecuali Kantor MDA Kabupaten Gianyar yang dibangun menggunakan dana APBD Pemerintah Kabupaten Gianyar).

Tidak hanya kantor, Gubernur Koster juga menempatkan pegawai kontrak Pemerintah Provinsi Bali di masing-masing Kantor MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, lengkap dengan memberikan bantuan mobil operasional yang bersumber dari bantuan CSR. Sarana dam prasarana ini diberikan agar majelis desa adat terkelola dengan baik di dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengorganisasiannya untuk mengimplementasikan Perda tentang Desa Adat di Bali.

Baca juga:  Rencana Pusat Kebudayaan Bali, Lahan di Gunaksa Sedang Proses PTSL

Gubernur Koster menegaskan, desa adat memiliki fungsi niskala – sakala, karena desa adat ini dibentuk oleh orang suci (Ida Bhatara Mpu Kuturan) yang telah menjadi warisan leluhur selama berabad-abad. Itulah sebabnya, Gubernur Koster betul-betul memuliakan desa adat di Bali. Apalagi, desa adat juga memiliki tugas mulia sebagai benteng pertahanannya Bali.

Selain pula berperan dalam mempercepat pembangunan di Bali. Hal itu terbukti, salah satunya saat desa adat menangani pandemi Covid–19 secara niskala dan sakala.

Gubernur Koster mengajak seluruh prajuru MDA provinsi dan kabupaten/kota Se-Bli bersama desa adat se-Bali untuk kompak serta bersemangat di dalam menjaga alam Bali melalui pelaksanaan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai di wewidangan Desa Adat hingga di pasar. Melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, dan melaksanakan pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut.

Kemudian di bidang tradisi dan seni budaya, Gubernur Bali meminta agar desa adat harus kompak menjaga tradisi dan seni budaya Bali dengan tidak memberikan ruang serta toleransi sedikitpun kepada siapapun yang menganggu dan mengancam eksistensi desa adat dengan segala fungsinya. Tanpa adat istiadat, tradisi, seni budaya dengan kearifan lokalnya, maka kebalian Bali akan hilang.

Karena itu, bendesa adat harus tegas dalam menjaga adat istiadat, tradisi, seni budaya dan kearifan lokal Bali. Desa adat juga diminta untuk melestarikan tari sakral yang ada di masing-masing desa adat. Salah satunya Tari Rejang yang memiliki kekhasan agar ditarikan untuk keperluan upakara, serta keberadaannya tidak dialihfungsikan. Begitu juga dengan “Joged jaruh’ supaya ditertibkan. Dan semua seni tradisi di desa adat yang punah supaya dihidupkan atau direkonstruksi kembali bekerjasama dengan Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar.

Prajuru MDA provinsi dan kabupaten/kota se-Bali mengapresiasi Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng atas kepemimpinannya yang tegas dalam menjaga kesucian Gunung Agung dan Gunung Batur dengan melarang wisatawan dan masyarakat umum melakukan pendakian (arangan dikecualikan untuk kepentingan upakara, upacara adat, penanganan bencana, pendidikan, penelitian, dan reboisasi). Karena Gunung Agung maupun Gunung Batur dinilai sebagai kawasan suci / tempat suci yang disakralkan oleh masyarakat Bali agar aura taksu Bali tetap terjaga sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Baca juga:  Diapresiasi Gubernur Koster, Bank Mandiri Serahkan CSR Dukung Desa Adat di Bali

Atas kebijakannya itu, dengan kompak perbekel dan bendesa adat yang ada di wilayah Gunung Agung bersama ketua lembaga pengelola hutan, dan ketua forum komunikasi pemandu wisata Gunung Agung sebelumnya telah menyampaikan dukungan kepada Gubernur Koster, serta bergembira atas kebijakan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini yang sangat bijaksana mengangkat semua pemandu pendaki Gunung Agung sebanyak 186 orang menjadi tenaga penjaga Wana Kerthi (hutan dan gunung) di kawasan Gunung Agung.

Perjuangan Gubernur Koster untuk mewujudkan Bali berdaulat secara politik pula mendapatkan apresiasi luar biasa dari prajuru MDA provinsi dan kabupaten/kota se-Bali. Karena dalam sejarah, Wayan Koster berhasil memperjuangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang sebelumnya Bali dibentuk dengan Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali secara resmi diundangkan dan dinyatakan berlaku pada tanggal 4 Mei 2023. Dalam Undang – Undang Provinsi Bali ini, Desa Adat, Subak, dan nilai – nilai kearifan lokal Sad Kerthi mendapatkan pengakuan dari Negara Republik Indonesia.

Baca juga:  Inmendagri No. 20 Tahun 2022 Atur Perpanjangan PPKM di Bali Selama 2 Minggu, Jam Buka Mal Ditambah

Pada momen ini, seluruh prajuru majelis desa adat provinsi, kabupaten/kota se-Bali memberikan ‘applause’ tepuk tangan, setelah Gubernur Koster menyampaikan, atas arahan Presiden ke-V Republik Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Megawati Soekarnoputri, bahwa Wayan Koster selaku Murdaning Jagat Bali telah menyusun Konsep Bali Masa Depan. Konsep ini dinamakan “Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

“Tanggal 19 Juni 2023 konsep ini sudah saya sampaikan ke DPRD Provinsi Bali untuk dibuatkan Peraturan Daerah dengan target akhir Juni 2023 diparipurnakan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali,” tandas Gubernur Koster.

Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet yang didampingi Ketua Panitia, I Gede Nurjaya melaporkan Diklat bagi Prajuru MDA Bali ini berjumlah 200 orang. Terdiri dari prajuru MDA provinsi, kabupaten/kota se-Bali, Pasikian Krama Istri MDA Provinsi Bali, Pasikian Pacalang MDA Provinsi Bali, dan Pasikian Yowana MDA Provinsi Bali. Tema yang diangkat, yaitu “Peluang dan Tantangan Desa Adat di Bali di Tengah Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta Dinamika Kehidupan Masyarakat Lokal, Nasional, dan Global”.

Pelaksanaan Diklat bagi prajuru ini menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka membangun persepsi dan pemahaman yang sama terkait tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing. Sekaligus agar para prajuru baik pada tingkatan MDA maupun pada prajuru desa adat di Bali mempunyai kepekaan dan kemampuan menghadapi dinamika kehidupan, guna terwujudnya kedamaian dan kesejahteraan krama Bali sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *