Tersangka KEP saat diamankan di Polsek Kuta Utara. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Viral di media sosial (medsos) kasus pemerasan dilakukan seorang sopir berinisial KEP (40) asal Kintamani, Bangli, terhadap warga negara (WN) Singapura berinisial CTN (27) di depan restoran, Jalan Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Selasa (20/6). Akibat ulahnya tersebut, sopir itu langsung diamankan anggota Polsek Kuta Utara.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Rabu (21/6) menjelaskan, hasil penyelidikan dan penyidikan, berawal pada Selasa pukul 09.50 WITA, ada tamu check out dari villa di kawasan Padang Linjong. Selanjutnya staf vila datang ke pangkalan komunitas transportasi dan memberi tahu ada tamu check out mencari transportasi.

Baca juga:  Dari Luhut Sebut Bali Perlu Perhatian Khusus hingga Istri Jerinx Juga Turut Diperiksa

Pelaku menawari korban yang hendak ke Bandara Ngurah Rai, Tuban, tarifnya Rp 270.000. “Korban tidak mau dan hanya ingin menaik tranportasi online,” ujarnya.

Beberapa menit datang transportasi online dan korban langsung naik. Melihat hal itu, pelaku memberi tahu ke sopir taksi online bahwa tidak boleh mengangkut tamu di wilayah tersebut.

Sedangkan korban enggan naik taksi konvensional. Korban menawar ke pelaku Rp100.000 tapi ditolak. Pelaku menyuruh korban bayar Rp1150.000 dan jika tidak mau akan diajak ke kantor desa. Selanjutnya pelaku langsung mengambil uang korban Rp 100.000 lalu menuju ke pangkalannya.

Baca juga:  Diselidiki, Video Kericuhan Warga NTT di Lapangan Renon

Kombes Satake menambahkan, menindaklanjuti kejadian terkait video viral tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kuta Utara langsung ke TKP dan mencari informasi. Selanjutnya tim mendapati informasi bahwa pelaku berada di sekitar Padang Linjong dan langsung diamankan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *