Wakapolda Bali Brigjen Pol. Ketut Suardana pimpin Apel Kesiapan Pasukan Operasi Nusa Agung, Rabu (21/6). (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mengantisipasi pelanggaran hukum dilakukan warga negara asing (WNA), Polda Bali menggelar Operasi Nusa Agung 2023 berlangsung sejak 21 Juni hingga 6 Juli 2023. Dalam pelaksanaan operasi ini, Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra memerintahkan anggotanya melakukan penindakan secara tegas dan profesional terhadap WNA yang melanggar hukum.

Hal ini disampaikan Wakapolda Bali Brigjen Pol. Ketut Suardana membacakan sambutan Kapolda Putu Jayan saat pimpin Apel Kesiapan Pasukan Operasi Nusa Agung, Rabu (21/6).

“Apel kesiapan pasukan Operasi Nusa Agung 2023 ini dalam rangka harkamtibmas mengantisipasi pelanggaran kejahatan yang dilakukan oleh warga negara asing di Provinsi Bali,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan wujudkan komitmen bersama dalam menjaga harkamtibmas di Bali agar tetap kondusif, khususnya dari prilaku menyimpang yang dilakukan oleh WNA selama beraktivitas di Bali. Diharapkan kegiatan ini dapat menyatukan pemahaman dan kerja sama yang baik dalam menangani maupun mengantisipasi WNA yang melakukan pelanggaran, kejahatan dan dapat mengganggu kamtibmas di Bali.

Baca juga:  Pascakebakaran, Babi Guling Candra Tetap Buka

Sebagai salah satu destinasi wisata favorit internasional, Pulau Bali selalu menjadi primadona bagi para wisatawan mancanegara maupun domestik untuk menikmati keindahan alam, budaya, tradisi dan berbagai jenis hiburan lainnya.

“Sejak pandemi Covid-19 yang mulai terkendali kunjungan wisatawan khususnya yang berasal dari mancanegara semakin bertambah besar. Menurut data dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai kunjungan wisatawan asing melalui tempat pemeriksaan Imigrasi periode bulan Januari sampai dengan Mei 2023 mencapai 4 juta lebih atau hampir 100 pesan dari jumlah wisatawan yang datang sepanjang tahun 2022 ini,” paparnya.

Baca juga:  Gempa Kembali Guncang Tejakula

Situasi tersebut tentunya akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan pariwisata Bali apabila dapat dikelola dengan baik. Namun peningkatan kedatangan wisatawan asing diiringi sisi negatif seperti terjadinya berbagai perilaku menyimpang yang dilakukan WNA, seperti overstay, menjalankan usaha ilegal, berprilaku tidak sopan dan melanggar aturan berlalu lintas hingga terlibat tindak pidana.

Berbagai pelanggaran itu viral dan membuat masyarakat Bali resah. Apabila terus dibiarkan, prilaku menyimpang WNA akan semakin banyak terjadi.

Mengantisipasi hal itu, pemeriksaan daerah melalui Gubernur Bali telah mengeluarkan surat edaran mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh WNA selama berapa di Bali. Oleh karena itu untuk mendukung kebijakan tersebut Polda Bali harus meningkatkan pengawasan dan penertiban perlakuan gara-gara asing di seluruh Bali.

Baca juga:  Masuki Hari ke-19, Kabar Duka Masih Dilaporkan Bali dan Kasus COVID-19 Masih Bertambah di Atas 100 Orang

Operasi ini melibatkan 526 personel, terdiri dari Polda Bali 200 , polres dan Polresta Denpasar jajaran sebanyak 326 orang. Dalam pelaksanaan mengedepankan upaya preemtif dan preventif didukung penegakan hukum profesional. Sasarannya melakukan pendisiplinan penertiban penindakan WNA melakukan pelanggaran dan kejahatan.

“Seluruh anggota Polda Bali yang terlibat termasuk polres dan polresta jajaran, jangan hanya terpaku untuk melaksanakan kegiatan operasi ini sebagai formalitas belaka, tapi tetap memahami dan mampu melaksanakan tujuan sasaran serta cara tindak operasi ini. Setiap personel harus memahami dan mampu melaksanakan tujuan, sasaran dan cara bertindak dengan benar. Laksanakan penindakan secara tegas dan profesional terhadap WNA melanggar hukum. Berikan pemahanan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *