PENGHARGAAN-Ketua DPD RI saat menyerahkan piagam penghargaan kepada keluarga Puri Agung Denpasar atas apresiasi peran dan kiprah Raja Denpasar IX dalam mendorong lahirnya RUU tentang Pelestarian Tradisi Puri/Keraton. (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peran Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Raja Denpasar IX) dalam upaya melestarikan puri / keraton di Nusantara ini menjadi perhatian DPD RI. Berkat jasa dan inspirasi dari Raja Denpasar IX ini dalam perjuangannya mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara, yang kemudian menjadi Rancangan Undang-Undang Inisiatif dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Karena itu, bertepatan dengan puncak palebon Raja Denpasar IX, Rabu (21/6), Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan sebuah piagam penghargaan kepada keluarga almarhum. Penghargaan tersebut diterima putra pertama almarhum Raja Denpasar IX, A.A.Ngurah Wira Bima Wikrama.

Dalam acara tersebut hadir juga anggota Watimpres Mayjen Polisi (Purn) Sidarto Danusbroto, para Raja dan Sultan Nusantara, kerabat Puri Agung Denpasar, Perwakilan Duta Besar Kerajaan Maroko, serta perwakilan Duta Besar Venezuela.

Baca juga:  Ismaya dan Dua Rekannya Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar

Di mata LaNyalla, mendiang Raja Denpasar IX merupakan sosok yang karismatik dan bijaksana. “Beliau merupakan salah satu tokoh sentral pemersatu umat beragama di Bali melalui kesantunan, keramahan dan keteguhan sikap beliau dalam menjaga kebhinekaan,” kata LaNyalla.

Raja Denpasar IX menurut LaNyalla mempunyai jasa yang sangat besar dalam melestarikan budaya puri. “Beliau juga memiliki andil yang cukup besar, dalam menjaga dan mempertahankan marwah Raja-Raja Nusantara,” tuturnya.

Salah satu kiprah Raja Denpasar IX yang juga diingat LaNyalla adalah perjuangannya dalam mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara, yang kemudian menjadi Rancangan Undang-Undang Inisiatif dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Baca juga:  Hasil Verifikasi, Enam Balon DPD Belum Penuhi Syarat

Ditambahkan LaNyalla, Raja Denpasar IX juga menjadi pendukung utama agar bangsa ini kembali menerapkan sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa. “Yaitu, kembalinya Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi Lembaga Tertinggi Negara, sebagai penjelmaan rakyat yang tidak hanya diisi oleh anggota DPR saja, tetapi juga diisi oleh Utusan Daerah dan Utusan Golongan,” ujarnya.

Senator asal Jawa Timur itu berkomitmen untuk memperjuangkan agar para Raja dan Sultan Nusantara sebagai pemilik wilayah Nusantara sebelum Indonesia merdeka, harus ikut menentukan arah perjalanan bangsa.

Baca juga:  BOP dan Ujian Sertifikasi Agen CAR, Tawarkan Pemasaran Berbeda Dengan Income Tidak Terbatas

Sebab, lanjut LaNyalla, para Raja dan Sultan Nusantara inilah pemilik saham terbesar atas Wilayah yang kemudian bernama Indonesia ini. Sehingga mereka harus berada di MPR, sebagai bagian dari elemen bangsa. Yang artinya sebagai bagian dari penjelmaan seluruh rakyat, untuk kemudian ikut menentukan arah perjalanan bangsa melalui GBHN dan memilih Mandataris MPR untuk melaksanakan amanah rakyat tersebut.

“Karena itu, saya bertekad untuk tetap meneruskan perjuangan beliau, untuk mengembalikan bangsa ini kepada sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, secara benar. Karena hanya dengan Demokrasi Pancasila, negara yang Bhineka ini bisa menjadi Tunggal Ika,” demikian LaNyalla. (Asmara Putera/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *