Ilustrasi. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Mengwi menangkap pasutri berinisial KK (41) dan DN (40) di kamar kosnya wilayah Peguyangan Kaja, Denpasar Utara, Jumat (23/6). Pasalnya pasutri ini terlibat pencurian di tujuh TKP, salah satunya di toko, Jalan Bypass Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, Sabtu (24/6) saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. “Kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Mengwi,” ujarnya.

Baca juga:  Sanggar Seni Tugek Carangsari Persembahkan Selonding Kreatif

Kronologisnya, lanjut Kompol Darsana, berawal dari laporan Ary Muhhamad Fitraya bahwa Minggu (19/2) pukul 19.15 Wita saat di toko bersama karyawannya datang pelaku pura-pura belanja. Saat itu DN berusaha mengalihkan perhatian korban dengan cara menawar barang.

Sedangkan suaminya berdiri di tangga depan toko. Setelah mereka pergi meninggalkan toko, korban baru sadar 10 rol kabel dikemas dalam dua karung raib. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Mengwi.

Baca juga:  Dari Baliho Kapolda Dirusak hingga Denpasar Masuk 20 Besar Kota Penyumbang Terbanyak Kasus COVID-19

“Dari kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 4 juta,” ucap Darsana.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Made Mangku Bunciana melakukan penyelidikan. Akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di kosnya tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, pasutri ini mengakui perbuatannya, bahkan melakukan aksinya di tujuh TKP yaitu wilayah Denpasar, Abiansemal, Mengwi dan Kuta Utara. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *