DENPASAR, BALIPOST.com – Penemuan jasad tanpa identitas dengan sejumlah luka di Pantai Double Six, Legian pada Sabtu (24/6) pagi langsung direspons aparat kepolisian. Dalam hitungan jam, tersangka yang membunuh korban ditangkap.
Korban yang sebelumnya disebut Mrs. X ini diketahui bernama Astuti (26) asal Bima, NTB. Perempuan yang berstatus janda ini diduga dibunuh Marianus Garu alias Bryan (28) asal NTT.
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Minggu (25/6), polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Kombes Yugo didampingi Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pratama menjelaskan dari keterangan saksi-saksi diperoleh ciri-ciri pelaku usia 25-30 tahun.
Selain itu diperoleh informasi sebelum ditemukan meninggal, korban sempat bertengkar dengan pelaku. “Berselang beberapa jam kemudian pelaku berhasil ditangkap di kamar kosnya berjarak 200 meter dari kios tempat kerja korban. Korban dan pelaku tinggal di satu kos tapi beda kamar. Mereka juga kerja di kios berdekatan,” ujar Yugo, didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo.
Hasil interogasi, pelaku mengaku motif membunuh korban karena marah. Dia sering diejek dan dikatai kasar. “Mereka baru kenal seminggu hanya sebagai teman biasa. Namun pelaku suka dengan korban tapi belum pernah mengungkapkannya,” kata mantan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah ini.
Motifnya pekaku marah karena sering diejek, dibilang gay dan suruh ganti kelamin agar jadi bencong. Saat membunuh korban, pelaku dalam keadaan mabuk usai minum bir dan anggur.
Pelaku menebas korban beberapa kali menggunakan sajam jenis golok. Akibatnya korban mengalami luka di kepala, leher, punggung, lutut kanan dan kedua tangan.
Tersangka sempat mengajak korban berobat tapi dibawa ke pantai untuk membersihkan luka. Hanya saja, korban meninggal dan langsung ditinggal di pinggir pantai.
Sajam yang digunakan pelaku didapat di belakang salah satu warung. Usai dipakai membunuh korban, golok tersebut dibuang di pasir tidak jauh dari TKP. “Terkait jasad korban ditemukan hanya pakai pakaian dalam, masih kami selidiki. Begitu juga apakah korban sempat disetubuhi atau tidak? Ini bisa dijawab setelah autopsi. Terkait perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.
Sementara informasi diperoleh di lapangan, korban dan pelaku sering minum miras bersama-sama. Tapi korban hanya minum bir. (Kerta Negara/balipost)