Ilustrasi: Warga menikmati suasan laut di Pantai Purnama, Kabupaten Gianyar, Bali (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masyarakat diminta mewaspadai gelombang laut tinggi hingga empat meter di sejumlah perairan di Bali pada 26-28 Juni 2023. “Masyarakat, nelayan, dan pelaku wisata bahari, waspadai potensi gelombang tinggi dan peningkatan kecepatan angin,” kata Kepala BMKG Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho di Denpasar, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (25/6).

Sedangkan kecepatan angin diperkirakan hingga 20 knot atau hingga 37 kilometer per jam, diantaranya di perairan Selat Lombok bagian selatan dan Laut Bali yang bergerak dari tenggara-selatan.

Baca juga:  1.728 Orang di PHK, Disnaker Verifikasi Suket PPDB Jalur Dampak COVID-19

BMKG menjelaskan pergerakan angin saat menjelang puncak musim kemarau di Bali diperkirakan pada Juli-Agustus 2023 berasal dari daratan Australia yang konstan bertiup menuju daratan Asia. Pergerakan angin yang konstan mendorong gelombang laut tinggi di sejumlah perairan, termasuk di Bali.

Berdasarkan pengamatan BMKG, perairan di Bali yang berpotensi memiliki ketinggian gelombang laut hingga empat meter yakni di Selat Bali bagian selatan, Selat Badung, Selat Lombok bagian selatan, dan perairan selatan Bali.

Baca juga:  Polemik AWK, PHDI Angkat Bicara

Ada pun Selat Bali adalah jalur penyeberangan kapal feri Bali-Jawa dan Selat Lombok adalah jalur penyeberangan Bali-Lombok, juga jalur nelayan melaut dan jalur perlintasan kapal dari Pelabuhan Benoa menuju Indonesia Timur.

Sedangkan Selat Badung adalah jalur penyeberangan Sanur Denpasar menuju Pulau Nusa Penida di Kabupaten Klungkung, kawasan wisata bahari dan jalur nelayan melaut.

Sementara itu, kondisi angin dan gelombang laut yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlayar, menurut BMKG, yakni perahu nelayan apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.

Baca juga:  Perlu Dukungan, Indonesia Targetkan 20 Juta Hektar Perairan Masuk Kawasan Konservasi

Kapal tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal feri apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *