DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus tabrak lari terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Denpasar Selatan, tepatnya traffic light (TL) Taman Sari, Kamis (15/6). Pengendara sepeda motor menabrak lansia berinisial GO (65) hingga meninggal dunia.
Bukannya menolong, pengendara motor, KDAP (20) malah kabur. Setelah kasus ini dilaporkan empat hari setelah kejadian, anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Denpasar langsung memburu pelaku dan berhasil ditangkap di wilayah Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (24/6).
Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani, SH, Senin (26/6) menjelaskan, kronologisnya korban hendak menyebrang di TKP dan saat bersamaan datang pelaku naik motor dari arah timur kemudian belok ke kiri menuju selatan, Jalan Bypass Ngurah Rai. Karena kurang hati-hati, pelaku menabrak korban.
“Hsai kejadian tersebut baik pelaku dan keluarga korban tidak melapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Setelah menerima laporan kasus lakalantas empat hari setelah kejadian, petugas Unit Gakkum langsung melakukan olah TKP, mengecek CCTV di sekitar lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Ditambahkan Kompol Utariani, awalnya pihak terlibat kecelakaan sama-sama tidak melaporkan peristiwa tersebut.
Setelah korban meninggal dunia barulah kerabatnya melaporkan peristiwa ini. Identitas pelaku tabrak lari terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan di Klinik Pratama dan diperoleh data pelaku saat berobat karena luka-luka akibat lakalantas.
“Berdasarkan data yang kami peroleh di klinik, pelaku berhasil diamankan di wilayah Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Saat diinterogasi, pengakuan pelaku masih dalam masa pemulihan usai kecelakaan,” tegasnya.
Selain itu pelaku mengaku saat kejadian sedang buru-buru ke tempat kerja. Selanjutnya polisi mengamankan motor milik pelaku di tempat kosnya, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur. “Karena fokus dengan luka dialaminya, pelaku tidak tahu jika korban meninggal dunia. Saat ini pelaku ditahan di Polresta Denpasar dan tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” ujar mantan Wakapolres Badung ini.
Terkait kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 4 atau Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kompol Utariani mengimbau ke masyarakat yang menjadi korban atau mengalami peristiwa kecelakaan untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian supaya dilakukan pemeriksaan dan penanganan dengan cepat. “Masyarakat yang terlibat lakalantas mohon segera melapor ke pihak kepolisian agar kami segera tangani,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)