DENPASAR, BALIPOST.com – Berkas perbaikan dari peserta Pemilu 2024 yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat mulai diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mulai menerima
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Minggu, mengatakan bakal calon DPD I Ketut Wisna menjadi yang pertama persyaratan perbaikan-nya diterima. “Iya kemarin satu saja atas nama Wisna langsung diperiksa sudah diterima. Gede Suardana tidak jadi katanya Senin,” katanya, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (2/7).
Selain Wisna, hingga saat ini lima bakal calon DPD dari 17 yang belum memenuhi syarat telah mengajukan jadwal pengumpulan berkas, yaitu Gede Suardana, I Wayan Sedang, I Wayan Sukayasa, Made Widhi Darma, dan Arya Wedakarna.
Untuk bakal calon DPRD Bali dari partai politik sampai saat ini belum ada yang mengajukan jadwal perbaikan kepada KPU Bali, namun konsultasi masih terus berjalan. “Partai belum ada karena masih melengkapi, tapi sudah banyak konsultasi. Mereka sudah tahu kesalahannya dari awal, kemarin sudah kita kumpulkan dan mereka sudah diberi tanda apa kekurangannya masing-masing,” ujar Lidartawan.
Kepada seluruh bakal calon legislatif yang belum memenuhi syarat, Lidartawan imbau untuk segera mengajukan perbaikan dalam batas waktu dua minggu hingga 9 Juli 2023.
“Setelah ini tidak ada lagi perbaikan, sekarang terakhir untuk daftar calon sementara. Pokoknya harus sering-sering datang ke KPU Bali jangan terlalu percaya diri, sebelum mengajukan berkas harus koordinasi dulu supaya tidak salah,” ucapnya.
Menurutnya dua minggu bukan waktu yang singkat untuk 17 bakal calon DPD dan 715 bakal calon DPRD yang dinyatakan belum memenuhi syarat, lantaran beberapa di antaranya tak mengalami masalah rumit.
Seperti I Ketut Wisna kata dia, di mana calon peserta Pemilu 2024 itu hanya perlu menambahkan NIK pada formulir model BB, dan permasalahan serupa juga terjadi pada sebagian besar bakal calon lainnya.
“Hanya perbaikan di lembaran formulir BB. Di sana NIK-nya belum tercantum karena kan ada aturan baru bahwa di formulir BB harus masuk NIK. Kemarin sudah terlanjur mengumpulkan dan aturannya baru muncul belakangan,” jelasnya. (Kmb/Balipost)