SINGARAJA, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Singaraja kembali menindak tegas WNA yang melanggar peraturan keimigrasian. Kali ini Imigrasi Singaraja melakukan tindakan deportasi terhadap seorang laki-laki berkewarganegaraan Belgia berinisial DD (38 tahun) yang tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay).
Dalam Rilis ke awak media, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan bahwa DD diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja, dalam giat patroli keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem pada tanggal 27 Juni 2023 lalu. DD langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan datang sendiri ke Bali dengan maksud untuk berlibur dan setelah melihat potensi pekerjaan di Bali yang bersangkutan berniat untuk mencari pekerjaan, tetapi sampai dengan diamankan oleh petugas imigrasi yang bersangkutan belum menemukan pekerjaan.
DD diketahui memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 09 Agustus 2022 dan pada saat diamankan pada tanggal 27 Juni 2023, telah overstay selama 322 (tiga ratus dua puluh dua) hari. Atas ulahnya DD juga sempat ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja untuk menunggu proses pendeportasian.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan, DD dikenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” ungkap Hendra.
Sementara Untuk tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. “Yang bersangkutan sudah kami deportasi malam tadi (02 Juli 2023) dengan penerbangan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836 (Denpasar – Amsterdam) dengan tujuan akhir Brussels, Belgia,” tambah Hendra. (Yuda/Balipost)