DENPASAR, BALIPOST.com – Sering membuat onar, bahkan mabuk hingga tertidur di trotoar, bule asal Rusia, berinisial AT (35) dideportasi oleh petugas imigrasi, Senin (3/7). Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah dalam rilisnya, Selasa (4/7) menjelaskan, AT diketahui menjadi subyek laporan masyarakat pada Mei 2023 karena dianggap meresahkan.
AT tidur di trotoar Jalan Raya Peliatan, Ubud, Gianyar, Kamis (25/5) sekitar pukul 17.20 WITA. Diduga turis ini dalam keadaan mabuk berat.
Masyarakat melapor ke Polsek Ubud, lalu polisi mengamankan AT. Diketahui AT ternyata memang kerap membuat onar di kawasan Ubud.
Polsek Ubud merekomendasikan secara resmi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar AT dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian. Kata pihak imigrasi, dalam pemeriksaan AT diketahui bahwa paspornya hilang dan ia mengaku hanya minum arak sebulan sekali dan pada saat kejadian itu ia merasa cuaca Bali yang panas membuatnya ia merasa ingin meminum arak hingga mabuk berat.
Karena pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi I Denpasar pada 26 Mei 2023 menyerahkan AT ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. “Setelah didetensi selama 39 hari dan jajaran kami intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya, akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ia tanggung sendiri” jelas Babay.
AT dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 3 Juli 2023 dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin – Moskow. (Miasa/balipost)