DENPASAR, BALIPOST.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Bali melakukan tahap II kasus dugaan korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, Selasa (4/7). Penyerahan tersangka R. Agung Sumarsetiono selaku mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM tahun 2017 sampai dengan 2021, dilakukan di Lapas Kerobokan.
Menurut Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 54 orang saksi, pendapat seorang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen, penyidik pada 8 Februari 2023 telah menetapkan, RAS (R. Agung Sumarsetiono) sebagai tersangka. “Setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Bali, 4 Juli 2023 penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang buktinya kepada penuntut umum, untuk selanjutnya dilaksanakan proses pelimpahan perkara ke persidangan,” ucap Eka.
Dijelaskan, selama kurun waktu 2017 sampai dengan 2021, RAS patut diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara. Dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM tahun 2017 sampai dengan 2021 dirugikan Rp23.949.077.628,75. Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit yang didukung keterangan ahli.
Kuasa hukum tersangka, Samuel Uruilal, S.H., M.H., menyatakan patut diduga kliennya mengalami kriminalisasi. “Dari awal yang bersangkutan sempat menjabat KUPTD PAM Provinsi. Dia dituduh menggelapkan jasa pelayanan. Kan jelas ada Pergub Bali tentang jaspel. Dia wajib dapat jaspel. Masalahnya setelah yang bersangkutan selesai menjabat, barulah terjadi perubahan Pergub Bali yang baru. Pergub baru ada beberapa departemen tidak boleh terima jaspel, misalnya rumah sakit, ” ucap Samuel.
Lanjut dia, yang membuat bingung adalah jaspel mana yang diperhitungkan hingga ada kerugian Rp 23,9 miliar. Jika dihitung tersangka menjabat dari Kepala UPT, sejak 6 Oktober 2017, dan tesangka mulai menerima uang jaspel terhitung Januari 2018. Pensiun 1 Desember 2020, dan penerimaan jaspel rata-rata perbulan sebesar Rp 30 juta, jadi totalnya sekitar Rp 1,5 miliar. Dan itu sudah dikurangi PPN.
Pihak tersangka tidak membantah menerima jaspel. Sesuai bukti penerimaan dan bukan diambil tersangka sendiri, melainkan dibayar kasir dan masuk rekening tersangka. “Kalau memang jaspel ini melanggar ketentuan hukum, mestinya pejabat yang lama juga kena. Ini ada apa? Kan dia (tersangka) hanya melanjutkan, hanya mengikuti, ” tutup Samuel. (Miasa/balipost)