DENPASAR, BALIPOST.com – Operasi Nusa Agung 2023 dilaksanakan Polda Bali dan jajarannya menjelang berakhir. Kegiatan menindak WNA melanggar aturan ini berlangsung 21 Juni hingga Juli 2023.
Alhasil pihak kepolisian menindak 286 WNA dan dominan melanggar aturan berlalu lintas. Adapun rincian pelanggaran yang dilakukan WNA yakni Polda Bali menindak turis asing tidak mengenakan helm SIM 4 dan helm 91.
Polresta Denpasar menindak tujuh WNA tanpa SIM, helm 19, STNK 3 dan berpakaian tidak sepantasnya 2 orang. Selanjutnya Polres Badung menilang WNA tidak bawa STNK 6 dan helm 76 serta Polres Tabanan menindak 5 WNA tanpa mengenakan helm.
Sementara Polres Gianyar menilang dua WNA tidak memiliki SIM 2, helm 44 dan melanggar marka/rambu 16. Polres Bangli menindak WNA tanpa satu WNA tanpa helm dan Klungkung dua helm. Untuk Polres Karangasem sebanyak satu WNA tanpa SIM dan helm 8. Selanjutnya Polres Jembrana sebanyak dua turis asing tanpa helm.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Rabu (5/7) menjelaskan, operasi ini menitikberatkan upaya preventif. Personel yang terlibat dibagi ke dalam 3 Unit Kerja Lapangan (UKL) yaitu UKL 1 menangani pelanggaran lalu lintas, UKL 2 menangani tindak pidana/kejahatan, dan UKL 3 menangani pelanggaran ketertiban umum maupun norma kesusilaan dimuka umum.
“Mendukung keberhasilan operasi ini Polda Bali juga telah menyiapkan Satgas Gakkum (penegakan hukum) untuk melaksanakan penindakan dan proses hukum WNA yang terlibat tindak pidana. Namun tetap bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)