AMLAPURA, BALIPOST.com – Badan Pengelola Kawasan Suci Pura Agung Besakih mulai menyewakan mobil listrik (buggy) kepada wisatawan yang berkunjung ke Objek Wisata Pura Agung Besakih. Pemberlakuan kebijakan itu mulai diterapkan sejak 1 Juli 2023.
Kebijakan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih dan melaksanakan teknis operasional. Yakni, tarif masuk tiket wisatawan mancanegara (wisman) adalah Rp 60 ribu tiap wisatawan, sudah termasuk jasa sarung dan pendamping guide lokal.
Kemudian untuk tarif tiket masuk wisatawan domestik (wisdom) adalah Rp 30 Ribu per wisatawan, sudah termasuk jasa sarung dan pendamping guide lokal. Sedangkan untuk tarif karcis layanan buggy bagi wisatawan asing Rp 30 ribu per sekali antar. Untuk wisatawan domestik dikenakan tarif Rp 20 ribu.
Terkait pemberlakukan itu, Humas Badan Pengelola Besakih, Putu Asnawa, membenarkan. “Ya benar, kendaraan listrik mulai disewakan kepada pengunjung bagi yang ingin memakai jasa itu. Kebijakan itu diterapkan mulai 1 Juli 2023,” ucapnya.
Ditanya terkait pemedek yang hendak menggunakan kendaraan buggy apakah juga ikut bayar, Asnawa, menegaskan jika yang hendak memakai fasilitas shuttle bayar. “Seluruh fasilitas shuttle semua berbayar,” tegas Asnawa. (Eka Parananda/balipost)