IBN didampingi kuasa hukumnya I Nengah Jimat dan Dewa Adnyana, berusaha mencari keadilan dengan pola penyelesaian perkara secara restoratif juistice ke Kejari Bali, Rabu (5/7). (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Miris. Itulah yang didapat oleh pemuda paruh baya berinisial IBN. Walau sudah berdamai, gara-gara mencuri satu tabung gas berat 3 Kg, dia sempat ditahan Polsek Kuta Utara. Bahkan perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Badung.

IBN didampingi kuasa hukumnya I Nengah Jimat dan Dewa Adnyana, Rabu (5/7) berusaha mencari keadilan dengan pola penyelesaian perkara secara restoratif juistice ke Kejari Bali.

Dikatakan, IBN ditangkap dan ditahan oleh petugas Polsek Kuta Utara, 25 April 2023, karena kasus mencuri satu tabung gas seberat 3 Kg di Wilayah Kuta Utara. “Terhadap upaya penangkapan dan penahanan tersebut, pihak keluarga telah berupaya untuk meminta maaf kepada pihak korban, kemudian korban pun memafkan IBN yang tertuang dalam sebuah surat perdamaian, ” ucap Jimat.

Baca juga:  Ahli Forensik Bersaksi Kasus Korupsi Masker

Selain itu, korban juga telah mencabut laporannya di kantor Polsek Kuta Utara, sebagaimana tertuang dalam surat permohonan pencabutan laporan pada Mei 2023 lalu. “Tetapi surat perdamaian dan surat permohonan pencabutan laporan dari korban tersebut sia-sia, karena pihak Polsek Kuta Utara pada saat itu tetap memproses kasus tersebut, kemudian pada tanggal 21 Juni 2023, berkas perkara IBN dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Badung,” sambung Dewa Adnyana.

Baca juga:  Transmisi Lokal COVID-19 di Bali, Klaster Baru Bermunculan

Karena upaya perdamaian dan surat pencabutan laporan dari korban tidak ditanggapi, maka pihak keluarga korban meminta pendampingan hukum kepada Jimat dan Dewa Adnyana.

Jimat menyebut bahwa upaya penahanan terhadap kliennya merupakan sikap yang berlebihan dari aparat penegak hukum. Pasalnya, IBN hanya mengambil satu tabung gas seberat 3 Kg yang nilai nominalnya tidak lebih dari Rp. 150.000,- Alasan lainya para pihak telah menandatangani surat perdamaian dan korban sendiri telah mencabut laporannya di Posek Kuta Utara.

Baca juga:  Stimulus Listrik Maret, Kini Bisa Diperoleh Lewat "PLN Mobile"

Dasar itulah yang kemudian digunakan Jimat mengajukan surat permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 kepada pihak Kejaksaan Negeri Badung pada tanggal 21 Juni 2023.

“Tetapi surat permohonan penghentian penuntutan kami tidak ditanggapi oleh pihak Kejaksaan Negeri Badung. Untuk itu pada hari ini Rabu, 5 Juli 2023, permohonan tersebut kami ajukan kembali kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bali, ” tegasnya. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *