Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagai implementasi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022 tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Dalam Bali Era Baru, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perayaan Rahina Tumpek Wariga Dengan Upacara Wana Kerthi. Perayaan Rahina Tumpek Wariga (secara niskala) dilaksanakan secara serentak di seluruh Bali pada Sabtu (8/7).

Sedangkan, perayaan secara sekala dimulai sejak 2 – 8 Juli 2023. Instruksi ditujukan kepada pimpinan lembaga vertikal di Bali, walikota/bupati se-Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali; Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota/Kabupaten se-Bali, Bandesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan se-Bali, Pimpinan Lembaga Pendidikan se-Bali, Perbekel dan Lurah se-Bali, Bandesa Adat atau Sebutan Lain se-Bali, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Swasta se-Bali, dan seluruh Masyarakat Bali.

Baca juga:  Ditutup Lagi!! 3 Fasilitas Publik di Denpasar

Gubernur Koster mendorong semua pihak bersinergi secara gotong royong melaksanakan nilai-nilai adiluhung wana kerthi sesuai Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab. Kegiatan akan dilakukan secara niskala dan sakala. Kegiatan secara sekala berupa penanaman pohon dan merawat, memelihara, merapikan, serta memupuk tumbuh-tumbuhan. Pemerintah Provinsi Bali juga akan menggelar pameran tanaman usadha.

Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Upacara Wana Kerthi berlokasi di Pura Luhur Andakasa, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Pemerintah kabupaten/kota se-Bali melaksanakan Upacara Wana Kerthi secara niskala dan sekala sebagaimana halnya kegiatan Pemerintah Provinsi Bali berlokasi di Kawasan hutan masing-masing (lokasi ditentukan oleh pemerinah kabupaten/kota). Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengikuti kegiatan Pemerintah Provinsi Bali. Sedangkan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota mengikuti kegiatan Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing.

Baca juga:  Belasan Terinfeksi COVID-19, Hong Kong Musnahkan Ribuan Hamster

Lembaga vertikal melaksanakan Upacara Wana Kerthi secara niskala dengan sembahyang Tumpek Wariga di tempat suci. Dilanjutkan dengan menanam atau merawat pohon di lingkungan instansi masing-masing dan/atau di tempat lain sesuai pilihan.

Desa/Kelurahan melakukan kegiatan diawali sembahyang Tumpek Wariga di tempat suci dilanjutkan dengan menanam atau merawat pohon di desa/kelurahan masing-masing dan/atau di tempat lain sesuai pilihan. Sedangkan, desa Amadat melaksanakan Upacara Wana Kerthi secara niskala dengan sembahyang Tumpek Wariga di Pura/Kahyangan Desa Adat sesuai Dresta masing-masing. Kegiatan sakala dilakukan dengan menanam dan merawat tumbuh-tumbuhan di wewidangan desa adat masing-masing.

Sementara itu, keluarga melaksanakan upacara Wana Kerthi secara niskala dengan sembahyang Tumpek Wariga di sanggah/merajan/Pura Kawitan masing-masing. Dilanjutkan dengan mempersembahkan lima macam bubur/bubuh sumsum kepada semua tumbuh-tumbuhan/sarwa tumuwuh.

Tata laksana upacara disesuaikan dengan dresta masing-masing. Kegiatan sekala dilakukan dengan merawat dan menanam tumbuh-tumbuhan (sarwa tumuwuh) di pekarangan, telajakan, dan tegalan masing-masing.

Baca juga:  Ribuan Perawat Doakan Wayan Koster Lanjutkan Kepemimpinan Gubernur Bali

Lembaga Pendidikan melaksanakan upacara Wana Kerthi secara niskala dengan sembahyang Tumpek Wariga di tempat suci masing-masing lembaga pendidikan. Kegiatan sekala dilakukan dengan merawat dan menanam tetumbuhan (sarwa tumuwuh) di areal lembaga pendidikan masing-masing atau melaksanakan di tempat lain sesuai pilihan.

Organisasi kemasyarakatan dan swasta melaksanakan upacara Wana Kerthi secara niskala dengan /embahyang Tumpek Wariga di tempat suci masing-masing. Secara sekala dilakukan dengan merawat dan menanam tetumbuhan (sarwa tumuwuh) di tempat sesuai pilihan selama Wuku Wariga. Untuk masyarakat melaksanakan upacara Wana Kerthi secara niskala dengan upacara dan sembahyang Tumpek Wariga di sanggah/merajan/pura kawitan masing-masing. Kegiatan sakala dilakukan dengan mendukung kegiatan kabupaten/kota. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *