DENPASAR, BALIPOST.com – Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 telah disetujui oleh DPRD Provinsi Bali. Berbagai dukungan dan harapan implementasi Perda ini pun disampaikan. Perda ini diharpkan menjadi inspirasi dan menguatkan soliditas menjaga Bali.
Koordinator Pembahas, Anak Agung Adhi Ardhana, mengatakan bahwa Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 merupakan salah Perda yang sangat komplit dibahas. Karena telah dilakukan beberapa pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda). Mulai dari penyampaian penjelasan Ranperda oleh Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali setelah mendapat harmonisasi dari Kemenkum HAM RI Wilayah Bali, dilengkapi dengan naskah akademik, rancangan Ranperda beserta lampirannya, pada tanggal 19 Juni 2023. Kemudian, dilanjutkan pembahasan awal bersama antara Pansus DPRD Provinsi Bali, dengan kelompok ahli pembangunan Gubernur Bali dan kelompok ahli DPRD Provinsi Bali, pada 20 Juni 2023.
Selanjutnya, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi (Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gabungan (FP Nasdem, FP Hanura dan F PSI), terhadap Raperda dimaksud di hadapan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, pada 26 Juni 2023. Di mana, seluruh fraksi mendukung dan memberikan pandangan-pandangannya terhadap Ranperda ini.
Setelah itu, dilakukan pembahasan gabungan antara eksekutif dan legislatif, sebagai dengar pendapat, dipimpin oleh koordinator pembahas bersama stakeholder terkait, pada tanggal 26 Juni 2023. Kemudian, jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 28 Juni 2023. Lalu dilakukan, pembahasan lanjutan untuk revisi, harmonisasi dan penajaman muatan, pengaturan dan penormaan, harmonisasi dan sinkronisasi Raperda, oleh Pembahas DPRD Provinsi Bali dengan Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali, Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, Biro Hukum dan Sekretariat Dewan, pada tanggal 28 Juni 2023.
Setelah itu, dilakukan Rapat Gabungan bersama Gubernur Bali dan jajaran, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Koordinator Pembahas dan anggota serta undangan lainnya, dan dilanjutkan Penyampaian Laporan Akhir Pembahas DPRD Provinsi terhadap Raperda ini, pada Rapat Paripurna Internal, tanggal 2 Juli 2023. Dan akhirnya Ranperda ini disetujui pada Rapat Paripurna ke-25 DPRD Provinsi Bali, 3 Juli 2023.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali ini pun mengapresiasi Gubernur Bali, Wayan Koster atas upaya menjaga Bali dengan menyusun suatu haluan yang berpijak pada Bali masa lalu dan perkembangan hingga masa kini untuk menjadikan Bali memasuki masa era baru. Sehingga, dengan kekayaan, keunikan, dan keunggulan kebudayaan Bali menjadikan Bali sebagai pusat peradaban dunia (Bali Padma Bhuwana), pusat spiritual dunia (Anda Bhuwana), dan tengahnya jagat semesta (Madhya Nikang Bhuwana).
Adhi Ardhana, mengatakan bahwa Perda mengenai Haluan Pembangunan Bali Msa Depan ini bertujuan untuk memberikan arah serta strategi pemerintahan dan pembangunan Bali yang fundamental untuk secara konsisten memuliakan serta menyucikan alam, manusia, dan kebudayaan Bali didalam mensejahterakan masyarakat Bali sesuai dengan visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
Adhi Ardhana mengatakan bahwa dalam Perda ini Gubernur Koster memberi keyakinan bahwa Perda ini akan dapat dan tetap menjadi panduan haluan pembangunan Bali selama 100 tahun ke masa depan. Pengendalian migrasi penduduk akan dilakukan dengan cara selektif. Orang-orang miskin, terlantar dan yatim piatu dapat mengakses program-program pemerintah dengan strategi yang pada akhirnya akan menghapuskan angka kemiskinan menjadi 0%. Bahkan, menyangkut kepariwisataan telah disepakati agar didata lagi kondisi riilnya di lapangan, kedatangan wisatawan diperketat, selektif, berimbang antara kuantitas maupun kualitas terhadap wisatawan asing maupun wisatawan domestik, sehingga tidak lagi Bali terkesan “boleh jadi” dan “dijual murah”.
“Sangat banyak yang menjadi perhatian Gubernur Bali dalam Perda ini, dan pada umumnya perda ini sangat banyak bersifat kualitatif, jadi tidak menyebutkan angka tapi menyebutkan harapan kita ke depan sesuai dengan kejadian-kejadian kita saat lalu, situasi kita saat ini, dan tentunya harapan kita ke depan 100 tahun ke depan sesuai yang kita harapkan,” ujar Adhi Ardhana dalam Dialog Merah Putih Bali Era Baru “Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125”, di Warung Coffee 63 A Denpasar, Selasa (11/7).
Pelaku Pariwisata yang juga Konsul Kehormatan Malaysia di Bali, Dr. Panudiana Kuhn, M.M., MAP., mengakui bahwa Perda yang digagas Gubernur Koster ini sangat bagus, khususnya untuk kualitas kepariwisataan Bali ke depan. Bahkan, pihaknya sangat mendukung lahirnya Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan ini yang tujuannya untuk anak cucu kita hingga 100 tahun ke depan. Terutama bagaimana menjaga kualitas pariwisata Bali untuk pertumbuhan ekonomi Bali. Dikatakan, untuk mencapai pariwisata yang berkualitas diperlukan tata kelola Bali yang baik. Seperti, kebijakan Do’s and Dont’s. Sebab, banyak wisatawan yang belum mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berwisata di Bali. Dengan kebijakan ini, lambat laun para wisatawan akan mengerti budaya dan tata krama di Bali.
“Kita dari pelaku industri pariwisata sangat mendukung Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan ini, entah itu pertanian, perkebunan kita mendukung untuk kelangsungan pariwisata Bali untuk pertumbuhan ekonomi Bali,” tandas Panudiana Kuhn.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Dr. Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, mengatakan bahwa Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 adalah hasil pemikiran dan kebijakan yang sangat visioner, yang dikeluarkan oleh Gubernur Koster. Menurutnya, ini kebijakan yang bersejarah serta berdampak besar untuk kehidupan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, hingga menjadikan Bali sebagai satu–satunya provinsi di Indonesia yang memiliki pola pembangunan masa depan 100 tahun. Bahkan, kebijakan ini akan diteruskan oleh pemimpin Bali berikutnya. Karena, Perda ini merupakan konsep yang ideal yang diambil dari nilai-nilai leluhur kita di Bali.
Lanang Perbawa berharap Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun ini dijalankan dengan serius oleh seluruh pemangku kepentingan pemerintahan kota/kabupaten dan provinsi, termasuk juga bupati/wali kota se-Bali, sampai ke tingkat desa, desa adat bersama masyarakatnya wajib memberikan dukungan, supaya mampu menciptakan tatanan pembangunan yang terstruktur.
Lanang Perbawa menegaskan semua pemangku kepentingan pemerintahan kota/kabupaten dan provinsi, sampai ke tingkat desa, desa adat bersama masyarakatnya wajib mendukung Perda ini. Karena pemikiran dan kebijakan yang dituangkan dalam Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, semuanya memiliki nilai–nilai yang sangat universal dan sudah diwarisi oleh leluhur Bali. Baik ada yang berupa Purana maupun Bhisama. Salah satunya seperti nilai–nilai kearifan lokal Sad Kerthi hingga Bhisama Batur Kelawasan.
Dikatakan, leluhur Bali sangatlah visioner dengan memberikan warisan luar biasa kepada kita. Kemudian pemerintah sekarang melalui Wayan Koster sebagai Murdaning Jagat Bali menyampaikannya kembali nilai–nilai warisan dari leluhur Bali tersebut secara kekinian untuk menjaga eksistensi Pulau Bali yang dituangkan ke dalam Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. (Winatha/balipost)