DENPASAR, BALIPOST.com – Heboh terdakwa yang bersidang di PN Denpasar, menyelundupkan narkoba diduga dari pengunjung sidang, berkasnya ternyata sudah lengkap alias P21. Terpidana yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta, yang sekaligus kini berstatus tersangka adalah Bambang Heriyawan.
“Berkasnya sudah P21, ” jelas Kasintel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti, Kamis (13/7).
Lanjut dia, kasus ini bermula saat sidang di PN Denpasar. Usia sidang, sekitar pukul 14.00., terdakwa Bambang Heriyawan dimasukan ke ruang tahanan PN Denpasar, lalu setelah semua sidang selesai para tahanan dibawa ke Polres Denpasar.
Saat pemeriksaan dan penggeledahan oleh personel di Rutan itu, di kaki kanan Bambang ditemukan narkoba Jenis sabu sekitar dua gram.
Ditanya tindakan apa pascalolosnya penyelundupan narkoba saat sidang, ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan breefing terkait pegawalan tahanan. Didampingi Kasipidum, Bela Putra Atmaja, pengawasan menjenguk tahanan sejatinya sudah diperketat dan sesuai SOP.
Namun demikian, pihaknya akan lebih memperketat dan tidak ada lagi menjenguk tahanan atau menitip makanan di tahanan PN Denpasar. “Kejadian (penyelundupan sabu) itu sebelum sidang vonis. Yang bersangkutan divonis lima tahun, ” jelas Ady. (Miasa/balipost)