DENPASAR, BALIPOST.com – Atas pertimbangan kemanusiaan dan permohonan pihak keluarga, pasangan pembuang bayi, tersangka pria berinisial AWA (16) dan perempuan, MAP (19) sama-sama status pelajar melangsungkan upacara pernikahan di Mapolsek Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (15/7). Pelaksanaan upacara dilaksanakan di aula Polsek dihadiri keluarga kedua belah pihak.
Kanitreskrim Polsek Densel Iptu M. Guruh Firmansyah Situmorang menjelaskan, awalnya keluarga kedua tersangka mengajukan permohonan pernikahan tersebut. Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait akhirnya Kapolsek Densel AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari mengizinkan pelaksanaan upacara pernikahan tersebut.
“Selain pertimbangan sisi kemanusiaan, pernikahan ini dilakukan supaya status bayi tersebut jelas. Bayi tersebut awalnya kami titipkan di yayasan tapi sekarang sudah diserahkan ke pihak keluarga,” ujarnya.
Meski demikian, kata mantan Kanitreskrim Polsek Kuta ini, proses hukumnya tetap lanjut. Saat ini proses penyidikan masih tahap melengkapi berkas perkara.
Seperti diberitakan, Tim Opsnal Polsek Densel berhasil mengungkap kasus penemuan bayi perempuan di areal Pura Taman Sari, Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar, Jumat (23/6). Polisi menangkap orangtua bayi tersebut di wilayah Sesetan, Densel. Pelakunya berstatus pelajar, tersangka pria berinisial AWA (16) dan perempuan, MAP (19).
Tersangka AWA ditangkap di rumahnya, Jalan Raya Sesetan Gang Taman Sari dan MAP (19) di Jalan Piranha II, Sesetan. Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui secara bersama-sama membuang bayi tersebut.
Bayi itu merupakan hasil dari hubungan mereka diluar nikah. Tersangka MAP melahirkan bayi itu pada Senin (19/6) di puskesmas, Jalan Pulau Buru, Denpasar. Saat itu ia diantar dan ditemani tersangka AWA. Kedua pelaku mengatakan membuang bayi tersebut karena takut ketahuan orangtuanya. (Kerta Negara/balipost)