AMLAPURA, BALIPOST.com – Tiga orang korban bencana alam yang meninggal dunia akibat tertimbun longsor di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem diusulkan untuk mendapatkan santunan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem ke Pemerintah Provinsi Bali.
Kalaksa BPBD Kabupaten Karangasem Ida Bagus Ketut Arimbawa, mengungkapkan, untuk ketiga korban yang meninggal dunia itu, yakni I Ketut Tunas (70) dan Ni Nyoman Ririg (65) beserta cucunya I Komang Aditya (14) diusulkan untuk mendapatkan santunan ke Gubernur Bali melalui BPBD Provinsi Bali. ” Santunan diajukan karena berdasarkan Pergub Nomor 32 Tahun 2021 siapapun yang meninggal dunia karena bencana alam berhak untuk mendapatkan santunan,” ucapnya.
Arimbawa mengatakan, ketiga korban sudah diusulkan untuk mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta per orang berdasarkan Pergub Bali. “Untuk saat ini kita masih menunggu proses dan tindak lanjut terkait pencairannya,” katanya.
Selain korban meninggal dunia, Arimbawa, menjelaskan, bai rumah warga yang mengalami rusak berat hingga sedang juga akan diusulkan untuk mendapatkan bantuan melalui dana pasca bencana atau stimulan. Hanya saja, sebelum diusulkan pemilik rumah harus terlebih dahulu melapor ke pihak Desa untuk pengajuan bantuan terkait kerusakan rumahnya akibat bencana alam.
Berdasarkan data yang dihimpun, hingga saat ini telah terjadi sebanyak 118 bencana di Kabupaten Karangasem akibat cuaca ekstrem. Dan estimasi kerugiannya mencapai lebih dari Rp 1 miliar. (Eka Prananda/Balipost).