DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran, Satpol PP Kota Denpasar bersama Bea Cukai Denpasar menggelar sidak rokok ilegal atau tanpa cukai. Sidak ini dilakukan dengan menyasar toko kelontong yang tersebar di empat kecamatan di Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Kasatpol PP Kota Denpasar, A.A. Ngurah Bawa Nendra saat dihubungi Minggu (16/7) mengatakan, hasil dari sidak tersebut ditemukan 610 bungkus rokok tanpa cukai.
Dikatakan, sidak ini digelar sejak Senin (10/7) lalu. Sedikitnya 40 toko berhasil disidak. “Kami berikan pembinaan kepada penjualnya dengan jalan memanggil dan kami juga menyita rokok tanpa cukai tersebut,” katanya.
Selain melakukan sidak, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke mini market terkait dengan penjualan rokok tanpa cukai. Adapun hasil sidak tersebut yakni, di wilayah Denpasar Timur, dari 10 toko kelontong yang disasar, ditemukan 4 toko kelontong yang menjual rokok tanpa cukai. “Kami menyita sebanyak 168 bungkus rokok tanpa cukai di sana,” katanya.
Untuk daerah Denpasar Utara menyisir 10 toko kelontong dan menemukan 8 slop rokok ilegal tanpa cukai. Di daerah Denpasar Barat juga menyisir 10 toko kelontong dan menemukan total 19 slop dan 8 bungkus rokok ilegal tanpa cukai. Serta untuk di daerah Denpasar Selatan menyisir 10 toko kelontong dan menemukan 2 toko kelontong yang menjual rokok tanpa cukai dengan total sebanyak 164 bungkus rokok. (Asmara Putera/Balipost)