DENPASAR, BALIPOST.com – Setidaknya masih ada 8.291 warga Denpasar yang belum melakukan perekaman E-KTP. Dari data, wajib E-KTP di Kota Denpasar sebanyak 506.067 orang.
“Yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 497.776 atau 98,36 persen,” kata Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata saat ditemui disela-sela rapat paripurna DPRD, Senin (17/7).
Untuk membuat warga mau melakukan perekaman, Disdukcapil secara rutin menggelar pelayanan Jemput Bola (JB), Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi) perekaman, pencetakan E-KTP, hingga Pencatatan Sipil. Pelayanan ini bertujuan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Pihaknya menambahkan, pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar dilaksanakan dengan program daring berbasis Si Taring. Namun demikian, untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat, Pelayanan JB Pelangi yang mulanya difokuskan pada perekaman dan pencetakan E-KTP kini dikembangkan dengan mencakup Layanan Pencatatan Sipil.
Dikatakan Dewa Juli, pelayanan pencatatan sipil yang turut dilaksanakan JB Pelangi yakni Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), Sinkronisasi Data serta layanan administrasi kependudukan lainya.
“Kami berharap bagi masyarakat yang merasa kesulitan dalam memanfaatkan layanan JB Pelangi dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu, sehingga pelayanan dapat dimaksimalkan,” jelasnya. (Asmara Putera/balipost)