NEGARA, BALIPOST.com – Barang bukti kasus narkoba di antaranya sabu-sabu, ekstasi dan pil koplo dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (18/7). Pemusnahan barang bukti 62 perkara ini dilakukan setelah mendapatkan keputusan Pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Narkoba dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan kemudian dimasukkan ke septic tank. Barang bukti lain seperti ponsel, timbangan digital dan bong (alat hisap sabu) dibelah menggunakan grinder lalu dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Jembrana), Salomina Meyke Saliama mengatakan pemusnahan barang bukti ini terkait perkara pidana umum sejak bulan Agustus 2022. Meyke sengaja mengundang instansi lainnya menyaksikan pemusnahan ini guna bekerja sama sesuai dengan keputusan.
Selain narkoba, Kejari Jembrana juga memusnahkan tangki bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk menyimpan BBM jenis solar bersubsidi.
Narkoba yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis metafetamina (sabu) seberat 308,11 gram brutto atau 283,01 gram netto. Juga, narkotika jenis ekstasi seberat 5,13 gram netto dengan total 13,5 butir tablet berwarna hijau. Selain itu, terdapat juga pil putih berlogo Y (Pil Koplo) sebanyak 11.483 butir.
“Ada juga pil koplo sampai 11.483 butir. Memang banyak pil koplo yang beredar di Jembrana, hari ini kami musnahkan,” katanya. (Surya Dharma/balipost)