Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (18/7). (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Barang bukti kasus narkoba di antaranya sabu-sabu, ekstasi dan pil koplo dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (18/7). Pemusnahan barang bukti 62 perkara ini dilakukan setelah mendapatkan keputusan Pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Narkoba dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan kemudian dimasukkan ke septic tank. Barang bukti lain seperti ponsel, timbangan digital dan bong (alat hisap sabu) dibelah menggunakan grinder lalu dibakar.

Baca juga:  Kejari Badung Musnahkan Narkoba Senilai Rp3,7 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Jembrana), Salomina Meyke Saliama mengatakan pemusnahan barang bukti ini terkait perkara pidana umum sejak bulan Agustus 2022. Meyke sengaja mengundang instansi lainnya menyaksikan pemusnahan ini guna bekerja sama sesuai dengan keputusan.

Selain narkoba, Kejari Jembrana juga memusnahkan tangki bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk menyimpan BBM jenis solar bersubsidi.

Narkoba yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis metafetamina (sabu) seberat 308,11 gram brutto atau 283,01 gram netto. Juga, narkotika jenis ekstasi seberat 5,13 gram netto dengan total 13,5 butir tablet berwarna hijau. Selain itu, terdapat juga pil putih berlogo Y (Pil Koplo) sebanyak 11.483 butir.

Baca juga:  Songsong Tahun Baru, Korem Siap Siaga

“Ada juga pil koplo sampai 11.483 butir. Memang banyak pil koplo yang beredar di Jembrana, hari ini kami musnahkan,” katanya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *