WNA Australia yang sebelumnya terlibat kasus penipuan dideportasi. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Usai menjalani penahanan dalam kasus penipuan, Warga Negara Australia berinisial RNC (54) dideportasi. Hal itu dibenarkan pihak Rudenim Denpasar, dalam rilisnya, Rabu (19/7).

RNC adalah pemegang ITAS penyatuan keluarga dengan istri WNI-nya sebagai penanggung jawab izin tinggalnya. Pada tanggal 20 Juni 2021 RNC ditangkap polisi karena ia bersama seorang WNA berinisial APVDB telah bersama-sama melakukan penipuan.
Awalnya, APVDB mengajak RNC untuk mencari orang lain agar mau ikut untuk berinvestasi dalam bisnis pengiriman rokok dari Malang ke Paraguay dengan menanamkan modal sebesar US$56.160 atau setara Rp 800 juta dengan iming-iming setelah tiga bulan akan mendapatkan untung Rp 200 juta sehingga akan menjadi sebesar US$ 70.129 atau setara dengan Rp 1 miliar.

Baca juga:  Pelaku Ekspor Bali Datangi DPRD, Keluhkan Soal Ini

Dan, di sebuah kafe di Jimbaran atas ajakan RNC seorang WNA berinisial BPG tergerak untuk berinvestasi dengan mengirimkan uang Rp 800 juta. Namun hingga beberapa kali dalam tenggat waktu yang dijanjikan, keuntungan juga urung didapatkan. Hingga beberapa kali BPG pun meminta uangnya kembali namun uang BPG akhirnya hanya dikembalikan sebagian saja.

Atas perbuatannya tersebut RNC bersama APVDB menjadi DPO dan setelah RNC mengikuti proses hukumnya ia divonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Dihipnotis, Puluhan Juta Raib

Masa pidana RNC berakhir 22 Juni 2023 dari Lapas Karangasem dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kanim Singaraja menyerahkan RNC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

RNC diketahui juga sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak terima atas vonis yang telah dijalankan dan mengklaim ia bukanlah pelaku utama dalam perkara penipuan ini. Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan berdasarkan putusan hakim secara inkracht RNC telah melakukan tindak pidana sehingga imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Eksepsi Mantan Hakim Ditolak, Penahanan Diperpanjang

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *