SINGARAJA, BALIPOST.com – Gede Ngurah Darmayasa pria asal Banjar Dinas Lebah Sari, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt kembali diamankan jajaran Polsek seririt pada sabtu ( 15/7 ). Pria 50 tahun ini kembali dibekuk lantaran mencuri kambing milik keluarganya untuk dijual. Parahnya lagi, Darma yang baru keluar dari penjara sejak sebulan lalu melakukan aksi serupa. Ia pun kini harus dihadiahi timah panas.
Kapolsek Seririt Kompol I Made Suwandra mengatakan, tersangka Darma merupakan spesialis pencuri kambing. Ia ditangkap pada Sabtu (15/7), saat tengah berada di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari dua warga asal Desa Unggahan, yang mengaku jika enam ekor kambing peliharaannya telah dimutilasi dan yang tersisa di TKP hanya bagian kepala dan jeroannya.
Berangkat dari laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengetahui pelaku dari aksi pencurian ini adalah tersangka Darma. Identitasnya berhasil terkuak, lantaran sebelumnya Darma juga pernah ditangkap atas kasus serupa.
Kompol Suwandra menyebut dalam melakukan aksinya, tersangka Darma menyasar kandang-kandang kambing milik warga yang jauh dari pemukiman. Selanjutnya kambing tersebut dikeluarkan dari kandang, lalu lehernya diikat pada sebatang pohon untuk kemudian disembelih. “Kambing tersebut dicuri dari dalam kandang, lalu disembelih. Yang diambil hanya bagian dagingnya saja, kemudian dijual pada seorang temannya yang ada di wilayah Desa Sidatapa,” terang Kompol Suwandra.
Saat hendak ditangkap, tersangka Darma hendak melarikan diri. Polisi pun terpaksa menembak betis kanannya.
Sementara itu, Darma mengaku aksi nekatnya dilakukan lantaran terbentur kebutuhan ekonomi. Pihaknya mengaku menjual daging kambing itu kepada masyarakat seharga Rp. 300 Ribu. “Saya sebelumnya kerja buruh bangunan. Sekarang lagi tidak punya pekerjaan. Saya mencuri kambing untuk beli beras, kopi dan kebutuhan sehari – hari,”tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Darma pun terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Yo Pasal 367 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Yuda/Balipost )