DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan penyuapan pembuatan identitas seperti KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, dituntut berbeda oleh jaksa dari Kejari Denpasar. Informasi yang diperoleh, Jumat (21/7), terdakwa Agung Nizar yang mempunyai nama asli Mohammad Nizar Zghaib asal Syria dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi asal Ukraina enak bulan lebih rendah, yakni dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan oleh JPU Catur Rianita dan Mia Fida Erliyah dkk. Selain dituntut hukuman fisik 2,5 tahun, Krynin Rodion juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penyuapan terhadap ASN atau penyelenggara negara sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ” tuntut JPU dari Kejari Denpasar, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (20/7).
Sedangkan barang bukti seperti KTP, KK dan Akta Kelahiran serta selembar ATM BCA, oleh JPU dalam tuntutannya Nur Rudi dan Agung Nizar dirampas negara untuk dimusnahkan. Dalam surat tuntutannya, jaksa juga menjelaskan soal korupsi adalah prilaku yang buruk dan merupakan masalah sosial yang terjadi di masyarakat. Korupsi berasal dari kata latin corruptio yang artinya suatu perbuatan yang busuk, buruk, bejat, tidak jujur, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Korupsi di Indonesia telah terjadi secara sistematik dan meluas (wide crime) ke seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, terdakwa haruslah mendapatkan ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya. Tuntutan kedua orang asing tersebut tak beda jauh dengan kepala lingkungan dan oknum pegawai honorer.
Sebelumnya, JPU Catur Rianita dan Mia Fida Erliyah di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Agus Akhyudi, kompak menuntut tiga terdakwa yakni I Ketut Sudana (mantan honorer kantor Camat) I Wayan Sunaryo (kelian) dan Nur Kasinayati Marsudiono, dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan (2, 5 tahun) penjara.
Dalam berkas terpisah, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1).
Selain dituntut 2,5 tahun, para terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidair satu bulan kurungan. Sebelum pada tahap kesimpulan dalam surat tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak tatanan administrasi kependudukan dan dapat mengancam stabilitas keamanan nasional. Yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. (Miasa/balipost)