Terdakwa saat menunggu giliran sidang beberapa waktu lalu. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bule asal Belanda, terdakwa DHEK, yang sempat bikin gaduh PN Denpasar, Kamis (20/7) oleh majelis hakim akhirnya divonis. Majelis menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan dalam kasus dugaan penipuan sewa vila.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah dalam perkara tersebut. Terdakwa tak terima dengan vonis tersebut dan langsung menempuh upaya hukum banding.

Sebelumnya terdakwa oleh JPU Widyaningsih dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan JPU, disebut terdakwa diadili kasus sewa menyewa villa yang berlokasi di Sanur, Denpasar Selatan.

Baca juga:  Beredar Kabar WN Belanda Masuk Bali Tak Patuhi Kewajiban Karantina 14 Hari, Ini Kata Imigrasi

Terdakwa konon menyewa vila pada WNI, Eddy Lamdjani senilai ratusan juta. Transaksi ini dituangkan dalam Akta Notaris perjanjian pengoperan hak sewa yang diterbitkan oleh Notaris Eric Basuki. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *