Petugas Satpol PP Gianyar melakukan pengawasan terhadap pembangunan fasilitas pariwisata yang meletakkan material di fasum. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Tim Satpol PP melakukan pengawasan pembangunan fasilitas pariwisata dan memberikan peringatan keras ke pemilik bahan material yang diletakkan di fasilitas umum (fasum) di Jalan Raya Ubud. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Kamis (20/7) mengatakan dalam pengawasan tersebut melibatkan puluhan petugas Satpol PP untuk membantu membersihkan material batako yang ditempatkan di fasum.

Diungkapkannya, penempatan material bangunan di fasum melanggar ketertiban umum. “Petugas Satpol PP telah memberikan peringatan keras karena pemilik bangunan menaruh bahan-bahan material di fasum, seperti batako dan batu bata,” ucapnya.

Baca juga:  Interpol Ciduk Buronan Polda Bali di Malaysia

Watha menjelaskan bahan bangunan tersebut ditempatkan di atas trotoar sehingga menghalangi pejalan kaki. “Pemilik bahan bangunan sudah diberikan penjelasan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Kasatpol PP memaparkan penempatan material bangunan di fasum melanggar Perda 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Keberadaan material bangunan ini selain menganggu pemakai jalan serta membuat lingkungan kumuh.

Made Watha menambahkan setelah mendapatkan peringatan oleh petugas, pemilik bangunan sudah mulai membersihkan material bangunan di fasum dengan batas waktu pembersihan hanya 1 x 24 jam. Puluhan petugas Satpol PP juga turut membantu pembersihan material batako yang berjumlah sekitar 200 biji sehingga tidak mengganggu kenyamanan pejalan kaki di Wilayah Ubud. “Pembersihan Fasum dari material bangunan untuk menciptakan kota yang bersih, asri, nyaman dan indah,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Terdakwa Kasus Korupsi Bibit Sapi Dituntut 1,5 Tahun, Minta Dibebaskan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *