Tersangka MZ diperlihatkan saat press release di Mapolres Buleleng. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang siswa SMA berinisial MZ (17) menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur hingga hamil 4 bulan. Kelakuan MZ pun dilaporkan oleh orangtua korban lantaran tak terima anaknya disetubuhi.

Parahnya, tersangka memaksa korban menggugurkan kandungan. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi ditemui Jumat (21/7) mengatakan, tersangka MZ dan korban sebelumnya berpacaran.

Pada Juni 2022, tersangka MZ mengajak korban yang saat itu masih dibawah umur untuk pergi ke sebuah penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Seririt. Di penginapan tersebut tersangka menyetubuhi korban.

Baca juga:  Diduga Terlibat Perdagangan Manusia, Suciwati dan Aristiani Diadili

Kelakuan nakalnya kembali dilakukan pada Maret 2023 hingga Mei 2023. Korban pun menceritakan kepada temannya bahwa dirinya dalam kondisi hamil beberapa bulan.

Mendengar hal tersebut, tersangka pun sempat beberapa kali berupaya untuk menggugurkan janin yang dikandung oleh korban. Bahkan korban sempat disuruh untuk meminum ramuan dan membeli obat penggugur kandungan.

Atas perilaku korban bersama orangtuanya pun melaporkan tersangka ke Mapolres Buleleng. “Setiap korban menolak untuk meminum obat penggugur kandungan itu, tersangka memarahi korban. Mengingat saat ini korban sedang hamil, tergantung kedua belah pihak apakah nanti akan menikah atau seperti apa. Yang jelas tersangka akan tetap kami proses hukum karena saat itu korban masih dibawah umur,” jelasnya.

Baca juga:  Cabuli Bocah Lima Tahun, Bujang Tua Diamankan Polisi

Akibat perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *