Tersangka SA (berbaju krem kotak-kotak) saat digelandang menuju sel tahanan Polres Karangasem, Kamis (20/7). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kepolisian Polres Karangasem telah menetapkan oknum guru yang merupakan wali kelas berinisial SA (45) yang melakukan pencabulan terhadap siswa Sekolah Dasar (SD) kelas VI di Karangasem menjadi tersangka. Oknum guru tersebut terancam dipecat secara tidak hormat.

Bupati Karangasem I Gede Dana, Jumat (21/7), mengungkapkan, kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara untuk pemecatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Untuk proses tersebuta akan dilakukan di BKPSDM,” ucapnya.

Baca juga:  Kasus Kematian Pasien Positif Covid-19 Bertambah Dua orang

Dana menegaskan tidak ada toleransi bagi oknum yang berbuat seperti itu semuanya pasti akan diproses sesuai dengan aturan yang ada. Terlebih hal tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik tentu sangat disayangkan. “Kalau emang terbukti, bersalah maka oknum guru akan diberhentikan dipecat secara tidak hormat,” katanya.

Menurut Dana, ke depannya pihaknya bakal menginstruksikan dinas terkait agar lebih sering memberikan pengawasan terhadap para guru melalui sekaligus melakukan pembinaan supaya hal seperti itu tidak terulang lagi di Karangasem. “Semoga kasus seperti ini menjadi yang pertama dan terakhir,” tandasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Empat Babi Milik Warga Besakih Mati Mendadak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *