Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela acara Pembekalan Kepada Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI-Polri Tahun 2023, di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya tidak pernah ragu menindak oknum anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana. Penegasan ini menyusul ditangkapnya oknum anggota Polri karena termasuk dalam kasus sindikat jual beli ginjal.

Kapolri dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (21/7), mengatakan jajarannya terbuka dalam memproses kasus sindikat jual beli ginjal dan oknum aparat yang terlibat melindungi sindikat tersebut. “Kan kami proses, makanya kami sampaikan toh, bahwa selain ada sindikat terus kemudian ada oknum Polri yang saat itu dimintakan tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan, namun kan semua kami proses,” jelasnya.

Baca juga:  Kapolri dan Panglima TNI Tingkatkan Soliditas TNI-Polri

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi mengungkap peran aparat Imigrasi dan Polri dari 12 orang tersangka kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

“Tersangka dari pihak imigrasi berinisial AH alias A (37), sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda,” kata Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7).

Hengki menjelaskan AH yang bekerja di Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, berperan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi. Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang.

Baca juga:  Kapolri Intruksikan Jajarannya Dirikan Gerai Vaksin Presisi

Hengki menjelaskan terhadap tersangka AH alias A dikenakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sedangkan Aipda M berperan menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang handphone, dan mengganti nomor baru tersangka, serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan.

Menurut dia, Aipda M menerima uang Rp612 juta usai menjanjikan bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh para tersangka.

Baca juga:  Bali Ada Satu, Kapolri Tegaskan Zona Merah Dilarang Buka Kawasan Wisata

Aipda M dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan). (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *