Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejati Bali membeber penanganan perkara yang melibatkan orang asing. Dalam rilis yang diterima, menurut Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, Minggu (23/7), perkara hukum orang asing yang ditangani mencapai 65 orang dalam rentang waktu Januari hingga Juli 2023.

Dijelaskan, dari 65 perkara tersebut mayoritas ditangani Kejati Bali. WNA yang bermasalah ditangani Kejaksaan Tinggi Bali mencapai 37 orang, disusul Badung 19 orang, Denpasar lima orang, Buleleng dua orang dan Gianyar dua orang.

Baca juga:  Tantangan Terbesar Pilpres 2019 adalah Hoax

Terkait perkara narkotika di seluruh kejaksaan di Bali, khususnya soal barang bukti yang sudah dimusnahkan, menurut Eka Sabana, ada shabu seberat 5.918,18 gram, ekstasi 1.277,88 gram, ganja 13.686,98 gram, kokain dan koka ada 479,19 gram. Sedangkan tembakau gorila, sintetis hanya 31,92 gram, lalu psikotrapika ada 1.252,6 gram, pil koplo dan trex 22.926 gram dan tea tree yang merupakan narkotika sediaan baru ada 46,98 gram.

Baca juga:  Diperpanjang, Masa Pemeliharaan Pasar Badung

Selain perkara narkotika dan orang asing, ada juga penyelesaian perkara secara restoratif justice (RJ). Dalam semester pertama tahun ini ada 12 perkara yang di RJ-kan, rinciannya Kejari Denpasar lima perkara, Kejari Badung dua perkara, Kejari Jembrana dua perkara, Kejari Karangasem dua perkara dan Kejari Bangli satu perkara. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *