I Ketut Sudikerta, saat menjalani persidangan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta mengajukan PK atau Peninjauan Kembali atas kasus yang menyebabkan dia sempat ditahan di LP Kerobokan dan kini berstatus mantan narapidana. Ada beberapa pertimbangan dalam memori PK, yakni adanya kekhilafan hakim dan bukti baru atau novum.

Atas PK itu, jaksa Edy Arta Wijaya dan I Ketut Sujaya menjawab PK tersebut, Selasa (25/7). Di hadapan hakim yang dipimpin langsung KPN Denpasar I Nyoman Wiguna, jaksa dalam jawabannya pada intinya menyebut tidak terdapat kekhilafan hakim dalam memutus perkara tersebut. Sedangkan novum berupa bukti surat, dinilai merupakan bukti fotocopy dan dokumen yang diunduh dari google.

Lebih jauh dijelaskan jaksa, bahwa seluruh alasan PK tersebut sebenarnya sudah pernah dikemukakan oleh terpidana melalui tim penasehat hukumnya dan telah diungkap dalam pembuktian persidangan sebelumnya. Baik pada persidangan di PN Denpasar (dalam eksepsi nota pembelaan), dalam persidangan di PT Denpasar (melalui memori banding) dan persidangan di Mahkamah Agung RI yang telah diulas dan diajukan dalam memori kasasi.

Baca juga:  Dua WN Australia Dikeroyok Massa di Depan THM

Dikatakan jaksa, terhadap Putusan MA, putusan PT dan putusan PN Denpasar atas nama terdakwa (kini terpidana) I Ketut Sudikerta, tidaklah terdapat kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata seperti dalil-dalil pemohon PK, sebab dalam fakta-fakta persidangan telah terungkap semuanya. Selain itu, jaksa juga mengungkap kembali salah satu perbuatan I Ketut Sudikerta berdasarkan keterangan saksi ahli dan PPATK atas nama Isnu Yuwana Darmawan.

Sudikerta dinilai melakukan modus use of nominee atau mempergunakan rekening pihak ketiga atas nama perusahaan untuk menampung harta kekayaan hasil tindak pidana namun ia menguasai cek dan BG atas nama perusahaan tersebut. Sehingga Sudikerta dapat mentransaksikan uang hasil tindak pidana tersebut seolah-olah sebagai uang yang legal.

Baca juga:  Belasan Pelanggar KTR Jalani Sidang Tipiring

Dan, sambung jaksa, sebidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Sanur Kauh, Denpasar Selatan, atas nama Putu Ayu Winda Widiasari, diperoleh oleh Drs. I Ketut Sudikerta dengan menggunakan uang yang didapatkan dari saksi korban Alim Markus. Sehingga berdasarkan putusan pengadilan sudah selayaknya dikembalikan kepada saksi Alim Markus.

Dalam memori PK dinyatakan pada awalnya ada salah satu saksi bekerja di kantor PT Cakra, yang bergerak dalam bidang property, dengan direktur Putu Ayu Winda Widiasari, anak dari Ketut Sudikerta. Bahwa di kantor terletak di Jalan Badak Agung, Denpasar, ketika saksi melakukan bersih-bersih pada hari selasa tanggal 15 Mei 2023 sekitar jam 10.00 Wita atas perintah pemohon PK Drs. Ketut Sudikerta. Dan di suatu meja di laci ternyata terselip di berkas PT Pecatu Gemilang dan ditemukan foto copian surat yakni Surat Pernyataan Jual Beli tanah SHM No. 5048 dan kwitansi Jual Beli tanah SHM No. 5048 luas 38650 m² pada tanggal 17 Juli 2011.

Baca juga:  Proses Hukum Masih Berjalan, Zainal Tayeb Jadi Tersangka Lagi

Bukti inilah salah satu yang diajukan mantan Wagub Bali itu mengajukan PK selain kekhilafan hakim. Sehingga pemohon PK memohon untuk membatalkan putusan PN, PT dan MA, membebaskan Ketut Sudikerta dari segala tuntutan jaksa dan mengembalikan sertifikat pada Putu Winda Widiasari dan memulihkan nama baik pemohon PK. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *