Putu Rumawan Salain. (BP/kmb)

Oleh Putu Rumawan Salain

Manusia telah melakukan eksplorasi ke dalam permukaan tanah untuk berbagai keperluan, katakanlah untuk keperluan terowongan, basement untuk parkir dan servis, jalur kereta api di bawah tanah (underground, sebutan di Inggris). Dari penelusuran internet diperoleh data bahwa stasiun underground terdalam di Inggris dikenal dengan nama Stasiun Hampstead. Kedalamannya hingga 190 kaki atau setara dengan 58 meter.

Stasiun Pyongyang di kedalaman 110 meter, Stasiun Arsenalna di Ukraina dengan kedalaman sekitar 105,5 meter. Dengan keberadaannya di kedalaman, ruang-ruang stasiun tersebut memiliki suhu yang adem bisa mencapai sekitar 18 derajat Celcius, bahkan ada yang sekaligus memanfaatkannya sebagai tempat perlindungan dari bahaya perang.

Bagaimana dengan Indonesia? Sejak dicanangkannya kereta dibawah tanah untuk mengurai kemacetan dan kelancaran lalu lintas maka Jakarta telah membangun MRT (Mass Rapid Transport) yang jalurnya ada dipermukaan tanah dan ada yang dibawah tanah. Stasiun bawah tanah di Jakarta dapat dijumpai di ujung Jalan Sudirman pada kedalaman 20,1 meter dengan panjang 423 dan lebar 20,6 meter.

Jika tidak ada perubahan oleh karena situasi politik, ekonomi, dan pandemik ataupun bencana, maka dalam waktu beberapa tahun ke depan (sekitar 2027) Bali akan memiliki transportasi kereta api jenis LRT (Light Rail Transport) atau KRL (Kereta Rel Listrik). LRT umumnya menggunakan rel ketiga yang berisi aliran listrik sebagi energi penggeraknya. Artinya Transportasi Green akan membantu mengurangi emisi gas buang dan polisi suara di sekitar lintasan kereta.

Rencana pembangunan LRT menurut informasi telah mendapat persetujuan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional  (PPN)/ Bappenas, dengan anggaran diperkirakan mencapai 671 juta Dolar Amerika atau sekitar 10 triliun rupiah lebih. Belum diketahui lebih detail tentang skema pendanaannya.

Konon jalur/lintasan kereta tahap awal akan melayani 3 titik dengan panjang 9,46 Km yaitu Bandara Ngurah Rai-Central Parkir-Seminyak yang dipandang memiliki tingkat kemacetan tinggi. Dengan memperhatikan jarak tempuh dengan jumlah tempat pemberhentian serta jumlah penumpang akan diperoleh kebutuhan kereta.

Baca juga:  Ajaib! Mobil Ringsek Dihantam KA, Tiga Penumpangnya Selamat

Banyaknya kereta dengan sistem pemberangkatannya akan menjawab  kebutuhan lajur yang dibutuhkan misalnya, satu atau lebih, lajur bolak-balik atau  keliling “memutar”. Jika lintasan berupa rel akan dipasang pada permukaan tanah, tentu harus melalui lahan bebas bangunan dengan sempadan yang memadai sesuai dengan persyaratan perkeretaapian dan tentunya pembebasan lahan akan menelan biaya yang cukup mahal.

Jika menggunakan jalur di bawah permukaan tanah “underground”, tentu biaya konstruksinya akan mahal sekali dan tergantung kedalamannya. Mengingat keindahan Bali baik juga jika jalur kereta ini bukan semata ditujukan untuk kemacetan, kelancaran, dan kenyamanan serta keamanan penumpang saja, melainkan juga ditambahkan dengan menikmati estetika alam sekitar jalur yang dilalui. Caranya dengan merancang jalur layang dicampur dengan jalur di permukaan tanah dan bawah tanah.

Jika jalur rel kereta akan menyusup kebawah tanah, bagaimanakah peluang yang tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023? Perda terbaru tersebut merefleksikan Bali Baru rupanya perlu diwacanakan ulang! Salah satunya adalah tentang pemanfaatan ruang bawah tanah. Ada makna terselubung yang dilegalkan seperti yang tercantum dalam pasal 101 yang intinya mengijinkan pemanfaatan ruang dalam bumi.

Dalam pasal tersebut juga dicantumkan bahwa pelaksanaan pemanfataan ruang bawah tanah tersebut diatas mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan dan diatur lebih lanjut dalam RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR Kabupaten/Kota. Memperhatikan tahun terbitnya Perda Nomor 2 Tahun 2023 ada kekhawatiran bahwa RTRW Kabupaten/Kota maupun RDTR nya belum menyesuaikan dengan Provinsi.

Kekhawatiran lainnya adalah bahwa dengan pernyataan “pondasi bangunan gedung diatasnya” dapat dimaknai sebagai kemungkinan akan ada bangunan dengan ketinggian diatas 15 meter. Atau juga begitu leluasanya memanfaatan ruang bawah tanah dibanding diatas permukaan tanah yang dalam jangka panjang diduga berdampak pada lingkungan alam dan terhadap visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, khususnya Jagat Kerthi yang bermakna  menyucikan dan memuliakan alam Bali!

Baca juga:  Paradigma Baru Sistem Akreditasi Sekolah

Jika informasi tentang  LRT yang sedang atau sudah  disusun studi kelayakannya dan diharapkan tahun 2027 sudah beroperasi maka diduga celah peraturan yang dapat digunakan adalah bersandar pada pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Dangkal sebagai akses stasiun massal  dengan membangun jaringan dibawah tanah yang dipadu dengan jaringan utilitas, dilengkapi dengan fasilitas parkir, kantor dan perdagangan, serta sangat mungkin untuk pengembangan permukiman dengan stasiun sebagai pusat orientasinya, umum disebut dengan Transit Oriented Development (TOD).

Tampaknya pemanfaatan Ruang Bawah Tanah  Dangkal maupun Dalam sangat bermanfaat bagi lintasan kereta api bawah tanah atau fungsi lainnya guna mendukung fungsi diatasnya atau fungsi lain yang diperkenankan sesuai pemanfaatan tertulis pada Paragraf 3 Sistem Jaringan Kereta Api Pasal 20 yang isinya sebagai berikut : 1) Sistem jaringan kereta api mencakup Jaringan jalur kereta api dan stasiun kereta api. 2). Jaringan jalur  dimaksud meliputi jaringan jalur kereta api di dalam Kawasan Perkotaan Sarbagita dengan jalur: a).Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai-Kuta, b). Kuta-Mengwi, c). Kuta-Nusa Dua, d). Kuta-Benoa-Sanur–Niti Mandala Renon-Kuta, dan Sanur-Ubud.

Dari jalur tersebut terlihat bahwa Kuta dirancang menjadi titik kumpul dan titik sebar sehingga terlihat bahwa Kuta akan menjadi stasiun pusat, utama, dan penting. Sadarkah kita bahwa ada kesempatan pengembangan TOD di kawasan Kuta? Dengan kata lain ada upaya secara kreatif untuk memindahkan keramaian diatas permukaan tanah ke bawah tanah. Bagaimanakah kehidupan sosial-budaya-ekonomi masyarakat Bali?

Baca juga:  Tragis, Pengemudi Agya Ini Tewas Ditabrak KA

Di samping jaringan jalur tersebut diatas direncanakan juga jalur kereta api Koridor Selatan-Bali Utara meliputi Jalur: Mengwi-Singapadu-Ubud-Kubutambahan-Singaraja. Jalur ini akan dilengkapi lagi dengan jaringan jalur kereta api melingkar mengelilingi Pulau Bali, melalui jalur : Gilimanuk-Denpasar melalui Mengwi, kemudian jalur Denpasar-Padangbai melalui Singapadu-Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, di Klungkung serta Padangbai-Singaraja melalui Amed dan berikutnya jalur Gilimanuk-Singaraja melalui Seririt. Setiap jalur tersebut diatas memerlukan fasilitas pendukung berupa stasiun yang telah diatur dan ditetapkan.

Pada sumber yang sama terlihat stasiun dirancang melalui wilayah Kota/Kabupaten se Bali. Untuk maksud tersebut dibutuhkan stasiun  yang berdampak pada tumbuhnya fasilitas pendukung maupun penyangga yang akan memangsa kepemilikan, maupun fungsi lahan diseluruh kota/kabupaten. Dengan pola pikir yang sama dibutuhkan juga cukup banyak lahan untuk penyediaan jalur rel kereta api tersebut.

Bahkan Tol Gilimanuk yang merupakan salah satu dari 44 Tonggak Peradaban Bali Baru akan mengalami persaingan dengan kereta api. Suka tidak suka bahwa Perda RTRWP Bali Nomor 2 Tahun 2023 adalah pedoman atau acuan pembangunan untuk setidaknya 20 tahun mendatang yang diarsiteki oleh Gubernur terpilih beserta jajarannya.

Keberhasilan Gubernur adalah seberapa substansi RTWP terimplementasi dalam periode jabatannya. Oleh karena itu Bali membutuhkan pemimpin yang memahami keberadaan Perda RTRWP dan berkewajiban untuk melanjutkannya periode demi periode sesuai masa jabatannya.

Persoalan perkeretaapian bukanlah barang baru, artinya sudah tercatat sejak gubernur sebelumnya dan hingga sekarang belum terwujud. Kegagalan tersebut hendaknya dikaji secara mendalam dengan penuh tanggung jawab.

Keinginan adalah angan-angan sedangkan kebutuhan adalah kenyataan. Sudah saatnya kita tidak diajak berangan-angan belaka. Ada kekhawatiran penetapan Perda ini tergesa-gesa dan dengan sosialisasi yang terbatas dalam waktu dan peserta, atau koh ngomong. Save Jagat Bali.

Penulis Pengamat Pembangunan Bali

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *