WNA diduga tabrak lari pemotor ditangkap di Canggu, Badung. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kurang dari 24 jam, Tim Gabungan Satreskrim dan Satlantas Polresta Denpasar menangkap warga negara asing (WNA) berinisial MRM (36) asal Irlandia. Pelaku dibekuk di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung, Kamis (27/7). Saat itu pelaku hendak melarikan diri.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat dikonfirmasi membenarkan jika pelaku tabrak lari sudah diamankan. “Pelaku sudah kita amankan tadi siang oleh tim gabungan Satreskrim dan Satlantas Polresta Denpasar,” ungkap Kombes Bambang.

Baca juga:  Selamatkan Lingkungan, Petani Didorong Gunakan Pupuk Organik

Dijelaskan Kapolresta Bambang, pelaku tinggal sementara di wilayah Kerobokan Klod, Kuta Utara. Saat diamankan di wilayah Canggu, pelaku hendak melarikan diri.

Sebelumnya, mobil dikemudikan diduga warga negara asing (WNA) diburu polisi. Pasalnya WNA tersebut menabrak pengendara motor (pemotor), Ni Wayan Madiani (50) hingga tewas di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Kuta, Badung, Kamis (27/7). Plat nopol mobil sport tersebut jatuh dan sudah diamankan polisi. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pergub 99 untuk Serap Produk Saat Panen Raya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *