Warga negara Ukraina berinisial GI berprofesi sebagai pengacara diamankan di Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Wanita berprofesi sebagai pengacara asal Ukraina berinisial GI (33) ditangkap di hotel kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Minggu (23/7). Pasalnya GI mencuri tiga buah koper milik penumpang di Lost and Found Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/7).

“Tersangka GI beraksi antara pukul 03.00 hingga 06.00 Wita,” ujar Kasat Reskrim Kawasan Bandara Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H. seizin Kapolres AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., Kamis (27/7).

Menurut Iptu Rionson yang akrab dipanggil Rio, pihaknya menerima laporan dari karyawan PT Gapura terkait adanya kehilangan tiga koper di TKP. Menindaklanjuti laporan itu, Rio bersama Tim Opsnal Garuda Bhuana melakukan penyelidikan, termasuk pengecekan CCTV di seputaran TKP.

Baca juga:  Mantan Kadisbud Denpasar Disebut Rugikan Negara Rp 1,02 Miliar

Dari hasil pengamatan CCTV terlihat seorang WNA mengambil koper milik para korban. “Berbekal rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal Garuda Bhuana Satreskrim Polres Bandara melakukan pengejaran,” tegasnya.

Setelah dilakukan penelusuran akhirnya pelaku terlacak di hotel wilayah Uluwatu. Polisi langsung ke sana tapi karyawan hotel menyampaikan pelaku sudah check out sehari sebelumnya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah koper abu-abu kondisi koper rusak serta isinya berhamburan. “Tim Opsnal kami melanjutkan pengejaran. Pada hari sama (Minggu) sekitar pukul 12.00 WITA berhasil menemukan pelaku di hotel kawasan Pecatu, Kuta Selatan. Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke polres beserta barang buktinya,” ucap Rio.

Baca juga:  Bandara Ngurah Rai Peringkat 10 Besar Dunia

Dari hasil pemeriksaan, kata Rio, pelaku mengakui mengambil tiga koper milik para korban. Saat baru landing dari Kuala Lumpur, Malaysia, pelaku tidak menemukan koper miliknya.

Dirinya sudah melakukan pencarian kemana-kemana namun tidak ketemu. Saat melihat beberapa koper di depan Lost and Found di Terminal Kedatangan Internasional, munculah niat pelaku untuk mengambilnya koper-koper tersebut.

Akibat ulah pelaku ini, kerugian dialami para korban Rp 270 juta. Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selanjutnya pelaku ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Selundupkan Sabu di Perut, Kurir Narkotika Jaringan Malaysia-Bali Ditangkap di Bandara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *