JAKARTA, BALIPOST.com – Kasus penembakan Bripda IDF diusut secara ilmiah dan transparan baik dugaan pidana maupun kode etiknya. “Kasus ini disidik secara scientific dan transparan, baik yang pidana maupun kode etiknya,” kata Juru bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (27/7).
Penyidik kasus tertembaknya Bripda IDF diusut oleh Polres Bogor, sedangkan untuk kode etiknya diusut oleh DivPropam Mabes Polri.
Kronologis peristiwa bermula pada Sabtu (22/7) pukul 22.35 WIB, saksi Bripda I dan Bripda A berkunjung dan bertemu di flat Rutan Cikeas, Bogor.
Kemudian, pukul 01.30 WIB, saksi berkumpul di kamar flat Rutan Cikeas bersama korban Bripda IDF dan saksi Bripda Y. Pada pukul 01.42 WIB, Bripda I mengeluarkan senjata api dari dalam tas untuk diperlihatkan kepada Bripda IDF. Tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai bagian leher korban.
Setelah kejadian, korban Bripda IDF langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur oleh saksi bersama penghuni flat Cikeas yang lainnya. Korban Bripda IDF dinyatakan meninggal dunia pada saat tiba di rumah sakit.
Dalam peristiwa ini, Bripda IDF menjadi korban, sedangkan pelaku baru ditetapkan satu orang, yakni rekan kerjanya bernisial Bripda IMSP, Subbagtahti Bagops Densus 88 AT Polri. “Peristiwanya memang seperti yang disebutkan dalam laporan tersebut,” kata Aswin. (Kmb/Balipost)