Polisi merilis kasus penganiayaan seorang pemuda di sebuah tempat hiburan malam. Dua orang ditetapkan tersangka dan ditahan. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas kepolisian dari Polsek Gianyar berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana penganiayaan seorang pria di sebuah tempat hiburan malam (THM), kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Kelurahan Bitera. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (22/7) pukul 01.30 WITA.

Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Sudyatmaja didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra dan Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu Agus Sutrisno di Mapolsek Gianyar, Kamis (27/7), mengatakan IMMA (28) mengalami luka cukup serius pada bagian kepala. Korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Ari Canthi Ubud.

Baca juga:  Jam Buka THM Lebihi Batas, Kapolresta Janji Tindak Tegas

Kapolsek menyampaikan pelaku yang berhasil diamankan berinisial DPMA (22) dan IPACPP (20), ditetapkan tersangka oleh polisi berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar. Peristiwa penganiayaan ini terjadi berawal ketika korban datang ke sebuah tempat hiburan malam kawasan Jalan Bypass Dharma Giri, Kelurahan Bitera, Gianyar, Sabtu (22/7) pukul 00.30 WITA.

Sesampainya di THM tersebut, korban langsung bergabung dengan 6 orang temannya yang lebih dulu tiba. Tidak berselang lama, tiba-tiba terjadi keributan antara teman korban dengan beberapa orang yang tidak dikenal oleh korban.

Baca juga:  Kasus Korupsi, Mantan Kasek SMKN 2 Negara Divonis Ringan

Hendak melerai keributan itu, korban tiba-tiba dipukul pada bagian kepala hingga terjatuh. Pada saat bangun, tiba-tiba korban kembali dipukul menggunakan botol bir hingga menyebabkan luka cukup serius pada bagian kepala.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gianyar. Tak berselang lama polisi berhasil mengamankan beberapa orang pemuda. “Hasil dari penyelidikan kita amankan beberapa orang, setelah dilakukan pendalaman kita akhirnya tetapkan dua orang sebagai tersangka,” ucapnya.

Baca juga:  Belum Berizin, Pembangunan Villa di Tegallalang Diberi SP 1

Kompol Sudyatmaja menambahkan para pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hingga 5 tahun penjara. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *