TABANAN, BALIPOST.com – Upaya memberangus peredaran narkoba terus dilakukan Polres Tabanan. Terbaru, jajaran Satreskoba Polres Tabanan berhasil mengamankan delapan orang salah satunya perempuan, dalam kurun waktu dua bulan. Total barang bukti sabu yang diamankan 40,64 gram netto.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes saat rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan, Jumat (28/7) mengatakan, dari delapan pelaku yang diamankan, satu diantaranya residivis dan baru keluar dari lapas tahun 2017 silam. Sedangkan untuk profesinya, dari mahasiswa hingga ibu rumah tangga (IRT).
Kedelapan pelaku penyalahgunaan narkoba yakni DJ (31) karyawan swasta asal Tabanan pada tanggal 5 Juni 2023.. Dari DJ, petugas mengamankan barang bukti di 5 (lima) TKP, dengan total barang bukti shabu yang dikuasainya seberat 18,53 gram netto. Di TKP terakhir yakni di kamar kost wilayah Desa Dauh Peken Tabanan ditemukan 83 plastik klip berisi shabu.
Tersangka kedua DY (28) yang juga karyawan swasta diamankan Rabu (14/7) di wilayah banjar pasekan belodan, desa Dajan Peken, dengan barang bukti 17 plastik klip berisi shabu. Bahkan dari DY, petugas menemukan barang bukti di 7 TKP, dengan barang bukti shabu seberat 4,86 gram netto.
Selanjutnya dua pelaku masing-masing MA (41) seorang wiraswasta dan WA (35) mahasiswa yang diamankan Minggu (9/7) di Desa Tangguntiti dengan barang bukti shabu seberat 0,26 gram. Lalu MS (24) diamankan Senin (10/7) di depan rumah sakit Darma Kerti, di Desa Dauh Peken. Pada tersangka ditemukan 1 plastik kristal bening shabu seberat 0,22 gram netto.
Kemudian ES (24) karyawan swasta diamankan Selasa (11/7) di wilayah Kediri. ES adalah residivis dan baru keluar dari lapas tahun 2017 silam. Modus yang digunakan ES cukup unik dimana barang bukti shabu disimpan dalam Micro Tube PCR.
Dari tersangka ES total barang bukti shabu seberat 9,49 gram netto. Dimama menurut pengakuan ES ia kembali bergelut dengan narkoba sejak tiga bulan lalu.
Selanjutnya DW (26) Wiraswasta diamankan Selasa (11/7) dengan barang bukti shabu seberat 0,38 gram netto. Terakhir seorang perempuan inisial DI (32), seorang ibu rumah tangga diamankan Rabu (12/7) di Desa Kediri, dengan barang bukti shabu seberat 6,90 gram netto. “Kedelapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini berperan sebagai peluncur (pengedar), namun masih tetap kita lakukan pengembangan apakah mereka ini juga sebagai pengguna,”jelas Kapolres Leo.
Dan hasil interogasi awal, mereka mengaku sekali melakukan transaksi mendapat upah Rp 50 ribu. Bahkan dari barang bukti yang diamankan, ada yang dikemas dengan paket hemat (kecil).
Lanjut kata Kapolres Tabanan masih maraknya peredaran narkoba harus menjadi perhatian semua pihak khususnya peran masyarakat dalam memberikan informasi jika dalam wilayahnya ditemukan penyalahgunaan narkoba. “Jadi informasi dari masyarakat ini yang sangat kami butuhkan, termasuk juga peran aktif polisi banjar yang sudah dibentuk belum lama ini untuk terus melihat potensi gangguan yang ada di masing-masing tempat tugas, jadi perang pada narkoba ini memang harus ada kerjasama semua lini,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)