DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Denpasar menetapkan warga negara asing (WNA), MRM (36), asal Irlandia sebagai tersangka kasus tabrak lari dan langsung ditahan. Akibat kejadian ini, Ni Wayan Madiani (50) tewas di TKP, simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Kuta, Badung.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Jumat (28/7) membenarkan jika MRM ditetapkan sebagai tersangka. “(Jadi tersangka) Mulai hari ini (Jumat) dan ditahan,” tegasnya.
Namun AKP Sukadi belum bisa menjelaskan lebih detail terkait pasal yang dikenakan terhadap pelaku. Begitu juga soal informasi jika pelaku saat kejadian dalam pengaruh minuman keras.
Sedangkan barang bukti mobil dan sepeda motor diamankan di Mapolresta Denpasar.
Seperti diberitakan, mobil sport dikemudikan diduga warga negara asing (WNA) diburu polisi. Pasalnya WNA tersebut menabrak pengendara motor (pemotor), Ni Wayan Madiani (50) hingga tewas di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Kuta, Badung, Kamis (27/7). Plat nopol mobil sport tersebut jatuh dan sudah diamankan polisi.
Kurang dari 24 jam tim gabungan Satreskrim dan Satlantas Polresta Denpasar menangkap pelaku. WNA itu dibekuk di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung, Kamis (27/7) saat hendak melarikan diri.
Sedangkan mobil yang digunakan menabrak ditemukan pukul 06.00 WITA di bibir Pantai Bangsal, Desa Sanur Kaja, Denpasar Selatan dalam keadaan kosong.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Sukadi, kondisi bamper depan mobil sport itu rusak, kaca terbuka, pintu tidak terkunci, AC hidup, monitor dalam mobil hidup, mesin mati dan tidak ditemukan kunci kontak. (Kerta Negara/balipost)