SINGARAJA, BALIPOST.com – Pascadilaporkan oleh pihak keluarga bocah kurang mampu asal Desa Tegallinggah, Dinas Sosial Kabupaten Buleleng melakukan penelusuran terhadap Yayasan Sahabat Peduli Kasih yang diduga melakukan eksploitasi anak kurang mampu. Hasilnya, Dinsos menemukan izin operasional yayasan yang terletak di Desa Jagaraga itu tidak diperpanjang.
Kepala Dinas Sosial Buleleng, Putu Kariaman mengungkapkan keberadaan yayasan memang terdaftar di Buleleng. “Yayasan Sahabat Peduli Kasih itu sudah terdaftar. Hanya saja masa berlaku izin operasionalnya hanya sampai 23 Maret 2023 lalu,” terangnya.
Lanjut Kariaman, sampai saat ini pihak yayasan tidak mengajukan permohonan ke Dinas Sosial. Ia meminta yayasan itu untuk segera memperpanjang izin operasionalnya.
Sementara itu, terkait permintaan donasi yang dilakukan yayasan itu, ia mengaku pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pengumpulan Slsumbangan. Pihaknya memastikan kegiatan itu tidak mengantongi izin dari Dinas Sosial Buleleng.
“Open donasi itu, di luar ranah kita. Karena dalam izin operasional yang ada, tidak disebutkan penggalangan donasi, apalagi melalui online,” terang Kariaman.
Mengantisipasi hal serupa, pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap sejumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang ada di Kabupaten Buleleng. “Dalam pembinaan yang kami laksanakan pada tanggal 16 Mei 2023, kami telah menghimbau kepada yayasan/panti asuhan untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat eksploitasi sesuai yang diamanatkan pada Surat Edaran Menteri Sosial RI No. 2 Tahun 2023,” pungkasnya. (Nyoman Yudha/balipost)