DENPASAR, BALIPOST.com – Vonis yang dijatuhkan majelis hakim atas perkara hasish dengan terdakwa WN Ukraina, MI (51) jeblok dari tuntutan jaksa. JPU Made Dipa Umbara menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, namun oleh hakim pimpinan Agus Akhyudi, terdakwa asal Ukraina itu hanya dihukum tujuh bulan.
“Per hari ini (Senin, 31 Juli) resmi saya nyatakan banding,” ucap Dipa Umbara.
Terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali. Ia girang dan beberapa kali mengucapkan terima kasih pada majelis hakim dan kuasa hukumnya Wayan Gede Mardika, setelah divonis pidana penjara selama tujuh bulan oleh majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi, Selasa (25/7) lalu.
Padahal, JPU sebelumnya menuntut pidana penjara selama lima tahun. Jauh memang perbedaan antara tuntutan JPU dengan vonis hakim menyikapi kasus hasish tersebut.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 UU Narkotika, yakni terdakwa sebagai pemakai atau penyalahgunaan narkotika jenis hasish.
Sedangkan JPU I Made Dipa Umbara menjerat terdakwa dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dihukum 7 bulan. Terdakwa dijerat pasal 127 UU Narkotika. Memang dia sebagai pengguna dan ada assesment dari BNN,” ucap Mardika usai sidang.
Dalam kasus ini, sebagaimana barang bukti sitaan BNNP Bali, adalah berupa narkotika jenis hasish seberat 109,07 gram brutto atau 85, 56 gram netto. Terdakwa ditangkap di pinggir Jalan Raya Canggu, sebelah timur Balai Banjar Anyar Kaja, Desa Kerobokan, Badung.
Saat digeledah, ditemukan sebuah paket kiriman isi buku warna merah dan di dalamnya terdapat kertas biru berisi padatan warna coklat diduga narkotika jenis hasis. Setelah dilakukan penimbangan hasis diperoleh berat 109,07 gram brutto atau 85,56 gram netto. Berat yang disisihkan untuk laboratorium 0,91 gram netto, sehingga berat sisih sidang 84,65 gram netto.
Hasish itu adalah kiriman dari luar negeri. Sebagai pengirim adalah Mrs. Olga Pinchuk, Himalaya Guest House 175103 Vashist, H.P. India, dengan penerima Mr. Anton Letov Jalan Raya Kerobokan-Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. (Miasa/balipost)