Donald Trump. (BP/Dokumen)

WASHINGTON, BALIPOST.com – Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa waktu setempat didakwa bersalah oleh dewan juri federal dalam investigasi yang dilakukan Departemen Kehakiman karena berupaya membatalkan hasil pemilihan presiden 2020. Dikutip dari Kantor Berita Antara, Trump antara lain didakwa bersekongkol menipu Amerika Serikat, menghalangi pemeriksaan perkara, dan bersekongkol menghalangi pihak lain menjalankan hak konstitusionalnya.

Enam orang disebut-sebut sebagai rekan konspirasi Trump, namun nama mereka tidak disebutkan. Dakwaan ini membuat sudah ketiga kalinya Trump menghadapi kasus hukum sejak lengser dari jabatan presiden AS.

Dua kasus sebelumnya yang dia hadapi adalah yang berlangsung di Negara Bagian Florida mengenai dugaan dia secara tidak sah menyimpan dokumen negara dan berupaya merintangi tugas penyidik.

Baca juga:  ATC 2017, Gerry Salim Perlihatkan Daya Juang Tinggi Hingga Akhir

Kasus lainnya adalah yang muncul di New York, menyangkut pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa. Namun dakwaan yang diajukan Selasa merupakan kasus hukum paling berat yang dihadapi Trump.

Jaksa khusus Jack Smith memimpin penyelidikan terhadap Trump beserta sekutu-sekutu politik sang mantan presiden AS. Smith dan timnya juga menyelidiki upaya Trump dalam mencegah Presiden Joe Biden memangku jabatan setelah memenangkan Pilpres AS 2020.

Dalam pemilihan presiden yang berlangsung pada November 2020 itu Biden menang atas Trump dengan selisih tujuh juta suara. Dakwaan dewan juri itu berulang kali menyatakan Trump “secara sadar” berusaha menyesatkan rakyat Amerika melalui anggapan bahwa pengalihan kekuasaan secara damai kepada Biden tidak akan terjadi.

Baca juga:  Penggunaaan "Bed" Penanganan COVID-19 di RSUP Sanglah Capai di Atas 90 Persen

Trump juga dianggap “terus menempuh cara-cara melanggar hukum dalam menurunkan jumlah suara sah dan merusak hasil pemilu.” “Walaupun kalah, terdakwa tetap ingin berkuasa. Jadi, selama lebih dari dua bulan setelah hari pemilihan pada 3 November, 2020, terdakwa menyebarkan berbagai kebohongan,” kata dewan juri.

Kebohongan-kebohongan yang disebutkan dewan juri adalah bahwa Trump menyatakan ada kecurangan yang mempengaruhi hasil pemilu dan dan bahwa dialah yang sebetulnya menang.

Baca juga:  Masih Ada "Bengkung," KPU Bali akan Tindak Tegas Pelanggaran Prokes COVID-19

Menanggap dakwaan itu, Trump langsung mengeluarkan pernyataan bahwa kasus itu “tidak lebih dari bab busuk dari usaha terbaru yang dilancarkan Keluarga Kriminal Biden”. Menurut Trump, keluarga Biden dan Departemen Kehakiman AS terus berusaha mencampuri Pemilihan Presiden 2024, “karena Presiden Trump tanpa terbantahkan menjadi calon terkuat.”

Smith mengimbau warga Amerika membaca sendiri dokumen dakwaan terhadap Trump itu. Ia juga berjanji mengupayakan persidangan cepat “agar bukti yang kami miliki bisa diuji di pengadilan dan dihakimi oleh dewan juri dari warga sipil.” (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *