JAKARTA, BALIPOST.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi politikus PDIP yang juga mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani Maming. Vonis yang dijatuhkan pun tetap 12 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Dilansir dari laman kepaniteraan MA, perkara nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Putusan dibacakan pada Selasa, 1 Agustus 2023. “Amar putusan. JPU: tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp110.604.371.752 subsidair 4 tahun penjara. T: tolak,” demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, Rabu (2/8).
Vonis tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Maming disebut menerima suap senilai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Jumlah uang suap ini berbeda dengan apa yang disampaikan KPK dalam tahap penyidikan yaitu sekitar Rp104,3 miliar. Mantan bupati itu disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.
Maming memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN. (kmb/balipost)