DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus curanmor terjadi di Jalan Antasura Gang Dewi Madri, Denpasar Utara (Denut), Kamis (1/6). Setelah menyelidiki kasus ini, Tim Opsnal Polsek Denut berhasil menangkap pelakunya, Sawaludin (42), Senin (17/7).
Mantan pengusaha tahu asal NTB ini mengaku hendak tagih utang. Namun setibanya di TKP, ia melihat ada motor kuncinya nyantol lalu dibawa kabur.
Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, Jumat (4/8) menjelaskan, pada Rabu (31/5) pukul 23.00 WITA, Misbahrudin parkir motor di depan teras rumahnya. Selanjutnya korban masuk kamar dan tidur.
Esok harinya pukul 06.30 WITA, korban hendak ke pasar, ternyata motor miliknya hilang. “Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Denpasar Utara. Berdasarkan laporan polisi tersebut diatas Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Hasil penyelidikan polisi mendapat informasi jika pelaku berada di sekitar Mengwi, Badung. Ipda Astawa bersama anggotanya langsung ke sana dan dibantu anggota Unitreskrim Polsek Mengwi menangkap pelaku di wilayah Banjar Werdi Bhuwana, Mengwi.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denut. Saat diinterogasi, pelaku mengaku hendak nagih utang ke temannya berinisial Bo. Karena melihat kunci kontak motor korban nyantol dan situasi sepi, timbul niat pelaku mengambilnya.
Motor tersebut dituntun oleh pelaku keluar TKP dan dibawa ke tempat tinggal temannya di Jalan Baypass IB Mantra, Denpasar Timur, untuk dititipkan.
Pada Jumat (2/6) pukul 10.00 WITA, pelaku mengganti plat nopol dari DK 2314 AAT jadi DK 3266 ABW. Selain itu diganti cat dari hitam jadi merah marun dengan cara disemprot. Pelaku cat sendiri motor curian itu dengan maksud agar tidak diketahui oleh pemiliknya.
“Pelaku sebelumnya punya usaha pabrik tahu selama 7 tahun. Karena COVID-19, usaha pelaku bangkrut dan sekarang kerja jadi sopir truk,” kata Carlos.
Rencananya motor itu akan dijual, tapi keburu ditangkap polisi. Padahal antara pelaku dan korban saling kenal. Pasalnya sejak 2006 sama-sama bekerja membuat tahu. Namun usaha pelaku bangkrut. “Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ketiga KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)