MANGUPURA, BALIPOST.com – Perkara dugaan paspor palsu dilimpahkan ke Kejari Badung. Menurut Kasiintel Kejari Badung, Gede Ancana, Jumat (4/8) membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang Bukti (Tahap II) berinisial YBIBH.

Tahap dua dilakukan secara virtual oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Badung dan tersangka pada Lapas Kelas IIA Kerobokan melalui sarana zoom dengan didampingi oleh penyidik dari imigrasi.

Dikatakan Ancana, pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara tersebut berdasarkan hasil penelitian secara formil dan materiil yang dilakukan oleh JPU dinyatakan lengkap.

Baca juga:  Petani di Petang Beralih ke Tanaman Organik

Atas pelimpahan itu, jaksa mengaku menahan tersangka selama 20 hari kedepan sambil menunggu pihak JPU merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke PN Denpasar.

Dalam kegiatan tahap II tersebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga menyerahkan barang bukti berupa buah paspor kebangsaan Nigeria dan Kanada atas nama YBIBH.

Dijelaskan, kronologis perbuatan tersangka yang dilakukan berawal pada Hari Rabu 17 Mei 2023, pada saat tersangka dengan paspor Kanada melakukan check in tiket dari Bali menuju ke Auckland (Selandia Baru), salah seorang staff konter melakukan swipe pada paspor tersangka dengan passport swipe machine, akan tetapi gagal.

Baca juga:  Sekum Pimpin Latihan Fisik Pebiliar

Kemudian petugas melapor kepada Manager Air New Zealand untuk melakukan pengecekan bersama. Saat dilakukan pengecekan ditemukan kejanggalan pada paspor sehingga manager Air New Zealand menghubungi petugas ALO (Airlines Liaison Officer) untuk melakukan pengecekan ganda dengan Canadian Immigration Departement dan diperoleh informasi bahwa paspor tersebut diduga palsu. Selanjutnya Petugas Imigrasi menerima Paspor milik tersangka untuk dilakukan pengecekan dengan sinar UV dan alat pengecekan dokumen palsu di Laboratorium Forensik TPI Ngurah Rai serta mengambil sample paspor Kanada asli dan setelah dilakukan komparasi, paspor Kanada yang diduga palsu tersebut berbeda dengan tiga sample paspor asli, sehingga paspor Kanada yang dibawa tersangka terindikasi palsu. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Kejari Bidik Dugaan Penyimpangan BPPD Rp 4 Miliar, Sejumlah Pejabat Badung Diperiksa
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *