Dr. Togar Situmorang, S.H. (BP/apsari)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hukuman yang diterima warga negara asing (WNA) yang melakukan bisnis ilegal di Bali bisa dibilang sangat ringan. Sanksi terberatnya paling hanya dideportasi dan dicekal masuk kembali. Kondisi ini menyebabkan maraknya WNA melakukan bisnis ilegal. Demikian disampaikan praktisi hukum, Dr. Togar Situmorang, S.H., Jumat (4/8).

Menurutnya bisnis ilegal yang dilakukan WNA di Bali sangat merusak citra pariwisata. Togar mengungkapkan banyak WNA yang datang ke Indonesia dengan modus liburan, tetapi kenyataanya saat tiba di Bali mereka malah berbisnis.

Baca juga:  Pro dan Kontra Soal Penutupan Kafe di Delod Berawah

Dalam menjalankan bisnisnya, mereka memanfaatkan warga lokal Bali untuk dijadikan kambing hitam dalam meraup keuntungan. Ia menilai makin maraknya WNA berbisnis ilegal ini karena menganggap regulasi di Indoneaia lemah. “WNA banyak sekali yang datang ke Indonesia untuk berbisnis dan lain sebagainya karena menganggap regulasi Idonesia itu lemah. Karena antara Undang-undang dan pelaksana Undang-undang tidak satu arah,” jelasnya.

Padahal, UU dibuat agar ada kepastian hukum, menumbulkan efek jera, dan juga membangkitkan kedaulatan. “Tetapi jika Undang-undang disalahgunakan oleh pemegang regulasi maka itu sangat disayangkan,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus WNA Dijambret, Ini Dilakukan Kasatreskrim

Togar mengatakan WNA berani membuka bisnis ilegal di Bali karena dalam menjalankan bisnisnya, mereka sama sekali tidak mendapat hukuman yang diatur dalam aturan hukum. Sehingga tidak ada efek jera yang dirasakan oleh WNA yang berbisnis ilegal itu.c

Togar menjelaskan jika dalam bisnis ilegal yang dijalani WNA ini sangat besar dipengaruhi oleh adanya permainan “di bawah meja.” Kondisi ini menimbulkan ketidaktransparanan dan ketidaksetaraan di mata hukum.

Baca juga:  Lestari For Kids Dukung Pemenuhan Kebutuhan Gizi Anak

Menurut Togar saat ini untuk sanksi atau hukuman yang diterima oleh WNA yang melanggar aturan masih tergolong ringan sekali. Seperti kasus narkoba hanya dihukum penjara 6 bulan lalu deportasi. (Apsari/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *